Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaTelibat Transaksi Chip Game Online, 3 Orang Diamankan

Telibat Transaksi Chip Game Online, 3 Orang Diamankan

Pidie Jaya (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya mengamankan tiga orang yang terlibat jual beli (tansaksi) chip game domino online.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar, Selasa (13/4/2021) mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapat informasi, salah satu kios ponsel di Desa Sagoe, Kec. Tringgadeng, Pidie Jaya, menjadi tempat transaksi jual beli chip game domino.

“Setelah dilakukan investigasi di sekitar lokasi, dan hasilnya benar adanya praktik jual beli chip di kios tersebut,” kata Iptu Miswar.

Selanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (13/4/2021) tim opsnal bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penindakan.

“Di lokasi berhasil menangkap UH, 34, HL, 28, dan FZ, 20 yang sedang melakukan transaksi jual beli chip domino,” jelas Dedy.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone, uang tunai dari FZ, Rp480.000, dan dari UH, senilai Rp 250.000. Selain itu barang bukti lainnya yaitu berupa chip atau koin sebanyak 43.57 bilion.

Mereka beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie Jaya untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (b23)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER