Senin, Oktober 14, 2024
BerandaAcehTanpa Izin, Lapak Pedagang Daging Dibongkar Satpol PP Agara

Tanpa Izin, Lapak Pedagang Daging Dibongkar Satpol PP Agara

Kutacane (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah( Satpol PP- WH) Aceh Tenggara, membongkar lapak pedagang daging di Pasar Terpadu Kutacane, Senin (11/4/2022).

Pembongkaran lapak daging tersebut dilakukan petugas, karena berdasarkan laporan pedagang lainnya yang mengeluh berdirinya lapak tanpa izin, kata Kasat Pol PP Agara, Padli, kepada Waspadaaceh.com, Selasa (12/4/2022).

Sebelumnya, kata Padli, pihaknya sudah menerima laporan sebanyak empat kali tentang adanya pedagang daging yang mendirikan lapak tanpa izin.

“Nah karena penjual daging wajib ada izin untuk berjualan sesuai giliran, maka bagi pedagang yang tidak mematuhi ketentuan Qanun Aceh Tenggara kita lakukan penertiban,” jelas Padli.

Di samping itu, kata Padli, setiap pedagang daging wajib memiliki izin dari pemerintah daerah juga ada rekomendasi dari Dinas Pertanian. Selain itu harus mengikuti jadwal yang telah diatur Dinas Pertanian untuk berjualan dan memotong ternak.

Selain ada rekomendasi dari Dinas Pertanian, para pedagang juga harus menempati lapak yang sudah ditetapkan Pemkab melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenaga kerjaan setempat.

Sebelumya Satpol PP dan WH sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik lapak, namun tidak diindahkan, kata Padli. (Sopian)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER