Banda Aceh (Waspada Aceh) – Untuk menampung pengaduan masyarakat tentang adanya penyiaran konten negatif, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meluncurkan nomor hotline: 0811688001, Jumat (17/12/2021).
Peluncururan program itu di Kantor KPI Aceh dan diikuti para Komisioner KPI Aceh, dan juga turut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRA, Fuadri.
Dalam peluncuran hotline tersebut Ketua Komisioner KPI Aceh, Putri Nofriza mengatakan, peluncuran ini sangat penting untuk merespon aduan dari masyarakat.
“KPI Aceh memilik kewenangan atau otoritas terhadap pengawasan dan juga mengawasi berbagai pengaturan penyiaran yang menghubungkan antara pemerintah, masyarakat dan juga lembaga penyiaran,” kata Putri.
Dia menuturkan radio dan televisi merupakan media sarana yang memberikan pesan kepada masyarakat, baik berupa informasi dan juga edukasi yang mendidik. Dengan adanya pengawasan KPI Aceh, kekhususan di bidang syariat Islam, telah memposisikan Aceh lebih mengedepankan norma kesusilaan dan juga kearifan lokal dalam memproduksi konten siaran publik.
Putri mengatakan dalam hal ini KPI Aceh tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan, mengingat ruang lingkup Aceh yang begitu luas. Karena itu dia berharap melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap isi penyiaran yang menyeleweng.
“Jadi yang kita harapkan sekali dengan peluncuran nomor hotline ini, adanya output yang lebih berkualitas kepada masyarakat mengenai konten siaran di Aceh. Hotline tersebut akan terhubung dengan masyarakat 1×24 jam,” sebutnya.
Dia juga berharap kepada lembaga-lembaga penyiaran akan lebih pro aktif memberikan konten yang memberikan edukasi kepada masyarakat.
Putri menyampaikan, sebelum adanya hotline ini, KPI Aceh juga aktif menggelar berbagai pelatihan literasi media ke publik. Termasuk menyosialisasikan poin-poin penting dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dalam sosialisasi tersebut, kata Putri, pihaknya banyak mendapatkan masukan dari peserta soal pengaduan jika didapati konten-konten lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan berlaku.
“Selama ini pengaduan hanya bisa ditempuh lewat saluran telepon masing-masing Komisioner KPIA, email, namun ini terkadang terlamabat dalam menanggapinya,” ucap Putri.
Sementara Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Fuadri mengatakan, pengawasan terhadap lembaga penyiaran perlu dimaksimalkan dengan adanya peran serta masyarakat di seluruh Aceh.
Jika sudah dimaksimalkan pengawasan, maka Fuadri menyakini siaran akan mengutamakan norma-norma dan juga nilai yang memang menjadi patokan di Aceh.
Fuadri berharap kepada masyarakat agar hotline ini dapat difungsikan dan dimaksimalkan sehingga fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran ini semakin maksimal dan semakin berkualitas. (Kia Rukiah)