Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaTak Setor PAD, Pemkab Aceh Selatan Diminta Putuskan Kontrak dengan PT SS

Tak Setor PAD, Pemkab Aceh Selatan Diminta Putuskan Kontrak dengan PT SS

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh Selatan diminta bertindak tegas untuk memutuskan kontrak kerja dengan PT. SS karena perusahaan itu tidak mampu melunasi PAD terkait sewa menyewa pebrik CPO di Desa Krueng Luas, Trumon Timur, Aceh Selatan.

Hal itu menjadi salah satu dari 9 rekomendasi Tim Pansus dalam sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Selatan tahun 2018, di Gedung DPRK lantai II, Senin (27/5/2019).

Selain itu, DPRK Aceh Selatan juga meminta SKPK agar meningkatkan kinerja dan kewenangan pengawasan ditingkatkan, mendata dan menertibkan mobil perintis serta pemeliharaan rambu lalu lintas jalan kota Tapaktuan dan daerah lain di Aceh Selatan.

Kemudian Dinas Perhubungan agar dapat memungsikan terminal Labuhanhaji Raya dan Trumon Raya atau dialihfungsikan untuk kepentingan lain sesuai kebutuhan daerah dan meningkatkan pelayanan kesehatan pada RSUD Dr. H. Yulidin Awai Tapaktuan.

“Karena dinilai masih kurang maksimal, untuk itu harus diperhatikan kebutuhan yang ada. Baik itu tenaga kesehatan, obat-obatan dan pengadaan alat kesehatan,” tutur ketua Tim Pansus, Amiruddin.

Tim Pansus DPRK Aceh Selatan juga menyorot PDAM Tirta Naga Tapaktuan, perlu adanya pengelolaan manajemen yang lebih baik. Kemudian dalam rekomendasi tersebut juga memberikan apresiasi kepada Bappeda, Dinas PU, serta Dinas Perkim Aceh Selatan.

“Kepada instansi yang sudah baik diharapkan dapat mempertahankan dan lebih meningkatkan kinerja kedepannya demi terwujudnya kehidupan masyarakat Aceh Selatan yang sejahtera,” ujarnya.

Rekomendasi DPRK Positif

Bupati Aceh Selatan, H.Azwir melalui Sekda Nasjuddin, mengatakan, rekomendasi yang diberikan legislatif ke eksekutif bersifat positif dan konstruktif.

Sekda Nasjuddin juga menyadari dalam penyampaian LPJK Bupati tahun 2018 masih banyak ditemukan kekurangan dan kekhilafan. Ini menjadi masukan dan perbaikan untuk Pemerintah Aceh Selatan.

“Rekomendasi anggota DPRK ini akan dijadikan sebagai masukan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja untuk masa yang akan datang,” tutupnya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER