Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehTak Masuk Dinas Lebih 30 Hari, Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian

Tak Masuk Dinas Lebih 30 Hari, Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian

Calang (Waspada Aceh) – Polres Aceh Jaya menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In absentia atas nama Briptu Dodi Irawan Nrp. 85070685.

Upacara pemberhentian itu dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Jaya, AKBP Eko Purwanto yang diikuti oleh Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, Pama, Bati, serta para personil lainnya di Lapangan Apel Mapolres setempat, Rabu (18/9/2019).

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Eko Purwanto, kepada waspadaaceh.com mengungkapkan jika upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan (Kep) Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/237/VIII/2019 tanggal 09 Agustus 2019, Tentang PTDH dari Dinas Kepolisian kepada 1 Personil Kepolisian Resor Aceh Jaya tersebut.

Tercatat personil bersangkutan telah meninggalakan tugas secara tidak sah dan lebih dari 30 hari (disersi), melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP RI Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kapolres juga menyampaikan, upacara pemberhentian tersebut juga menjadi bahan pembelajaran bagi semua personil kepolisian agar tidak melakukan tindakan yang sama.

“Kepada saudara Dodi Irawan, apa yang terjadi pada saat ini adalah merupakan hasil buah dari perbuatan yang telah dilakukan selama ini. Saya selaku Kapolres juga merasa prihatin, dimana dengan sangat berat hati untuk melakukan pilihan yang sangat berat dan pilihan terakhir tetapi memang harus dilakukan,’’ kata Eko Purwanto.

“Janganlah merasa sakit hati, dendam dan marah kepada siapapun juga atau institusi kepolisian. Tapi dijadikan pembelajaran agar ke depan setelah tidak lagi menjadi anggota Polri dan hidup di tengah-tengah masyarakat menjadi lebih baik.”

“Kepada peserta upacara yang saya hormati, hal ini pula merupakan pembelajaran bagi kita semua, agar kita senantiasa tetap bekerja dengan lebih baik. Karena tidak menutup kemungkinan hal ini bisa saja terjadi kepada diri kita,” lanjut AKBP Eko Purwanto.(zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER