Siapa sangka bila kemudian Aceh harus ikut menjalani masa-masa cukup berat, akibat pandemi virus Corona atau COVID-19. Sepanjang tahun 2020, tercatat 350 orang meninggal dunia akibat virus dari Wuhan, China ini.
Ketika virus ini mulai terdeteksi, sebenarnya Pemerintah Aceh sudah melakukan langkah-langkah antisipasi. Apalagi setelah diketahui ada banyak warga dari Tanah Rencong ini yang sempat “terjebak” di Wuhan atau kota lain di China. Mereka ini adalah para mahasiswa Aceh yang sedang menuntut ilmu di negeri “Tirai Bambu” tersebut.
Aceh seperti juga warga dunia lainnya, harus berjuang melawan penyebaran virus itu. Virus yang mengubah kehidupan sosial, agama dan ekonomi di negeri syariat Islam ini. Pada masa awal pandemi, orang-orang begitu takut berkumpul, takut saling mengunjungi, bahkan takut saling berjabat tangan. Semua itu dilakukan hanya untuk menghindari penularan virus yang membahayakan jiwa tersebut.
Hari berganti hari, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan, hingga di penghujung tahun 2020, perilaku warga perlahan-lahan berubah, mulai kembali ke masa normal. Masa di mana tidak ada pembatasan, bahkan seolah tanpa larangan.
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sendiri, seperti di Banda Aceh contohnya, penerapan aturan pengetatan itu juga semakin melonggar. Meski ada Pergub, Perwal atau Perbup, namun implementasinya di lapangan tidak lah “segarang” di masa-masa awal pandemi.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 061.2/18986 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Surat Edaran Gubernur Aceh itu meminta kepada bupati/wali kota untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk Aceh. Setiap penumpang harus diperiksa dan minimal harus memiliki surat hasil Rapid Test Antigen yang berlaku selama 14 hari.
Nyatanya, ketentuan adanya Rapid Test Antigen bagi yang masuk ke Aceh, hanya menjadi beban masyarakat semata. Pintu-pintu perbatasan Aceh – Sumatera Utara, untuk perjalanan darat, tetap bebas, tanpa pemeriksaan. Sama seperti masa sebelum pandemi COVID-19. Ada kekecewaan dari warga. Itu wajar, karena untuk melakukan perjalanan, mereka harus mengeluarkan uang tidak sedikit, mencapai Rp275 ribu/orang, untuk biaya Rapid Test Antigen sebagai “pasport” masuk Aceh.
Di Kota Banda Aceh sendiri, sebagai ibukota Provinsi Aceh, tampak begitu bebas. Cafe-cafe dan warkop, hampir setiap hari penuh sesak pengunjung. Para pengunjung pun nyaris tidak menerapkan protokol kesehatan, tanpa masker.
Situasi itu semakin kentara pada malam menjelang akhir tahun, pada Kamis (31/12/2020). Pengunjung cafe dan warkop di hampir semua inti kota dan di sudut kota Banda Aceh mbludak. Ada razia kecil dari petugas di satu dua titik, tapi tampak tak begitu memengaruhi perilaku warga yang tak menerapkan protokol kesehatan. Sebagian petugas dengan pengeras suara, tampak juga mengimbau pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan, dan menjaga jarak. Tapi imbauan itu kelihatan diabaikan para pengunjung.
Warga yang umumnya berusia di bawah 40 tahun, tetap duduk-duduk bergerombol di cafe-cafe permanen mau pun cafe-cafe yang bertebaran di pinggir jalan (trotoar). Entah apa yang mereka tunggu, padahal waktu sudah merayap hampir tengah malam.
Meski Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sudah mengeluarkan larangan untuk merayakan Tahun Baru, mungkinkah mereka berkumpul di cafe-cafe dan warkop untuk merayakan pergantian tahun atau Tahun Baru 2021? Tapi ini lah situasi yang terlihat pada penghujung tahun 2020 di ibu kota “Negeri Syariat Islam” tersebut. (**)