Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
Beranda2 Anggota Polres Pidie Dipecat, 8 dalam Proses Hukum dalam Tahun 2020

2 Anggota Polres Pidie Dipecat, 8 dalam Proses Hukum dalam Tahun 2020

Sigli (Waspada Aceh) – Kepolisian Resort Pidie mengungkap, dua oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat telah dipecat sepanjang tahun 2020. Sementara, delapan anggota lainnya masih menjalani proses hukum. Mayoritas mereka terjerat kasus narkoba.

“Dua orang oknum anggota telah dipecat, masing-masing berinisial Bribka HK dan Brigadir FA. Sedangkan delapan oknum lainnya masih menjalani proses hukum, dan mereka semua diduga terlibat narkoba,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, pada acara konferensi pers akhir 2020 di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie, Kamis (31/12/2020).

Hadir dalam kegiatan yang diselingi makan siang bersama tersebut, Waka Polres Pidie Kompol Dedy Darwinsyah, Kabagops AKP Iswahyudi, Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Kasat Reserse Narkoba Iptu Erwo Guntoro, Kasat Lantas AKP Dede Kurniawan, dan Kasat Intelkam AKP Zulkarnen.

Acara berlangsung akrab antara personel polisi dengan sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Pidie. Konferensi pers ini rutin digelar setiap akhir tahun sebagai bahan evaluasi untuk Polres Pidie dan personelnya. Karena situasi pandemi COVID-19, konferensi digelar dengan menaati protokol kesehatan.

Lanjut Kapolres Pidie, selain telah menindak tegas dua oknumnya karena terbukti melakukan pelanggaran berat, sepanjang 2020 pihaknya juga telah mengungkap kasus Narkoba berjumlah 140 kasus. Bila dibandingkan tahun 2019 sebanyak 149 kasus, maka pengungkapan kasus Narkoba pada Tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 9 kasus atau menurun 6,04%.

AKBP Zulhir Destrian berujar selain menindak tegas pelaku yang terlibat Narkoba, pihaknya juga melakukan upaya persuasif untuk mencegah peredaraan narkoba di wilayah hukum Polres Pidie, melalui kegiatan Saweu Sikula, Saweu Gampong, dan Saweu Warong Kopi.

Dalam setiap pertemuan dengan warga, jelas dia, pihaknya selalu mengimbau dan mengedokasikan masyarakat serta pelajar untuk menjauhi barang haram berupa narkoba.

Terkait dengan gangguan kantibmas/kriminalitas bidang tindak pidana umum, sepanjang tahun 2020 terjadi sebanyak 335 kasus. Tahun 2019 tindak pidana umum ini terjadi sebanyak 440 kasus. Artinya, jelas dia. kasus yang terjadi di tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 105 kasus atau turun 23,86%.

“Untuk kejadian Laka Lantas pada tahun 2020 sebanyak 213 kasus. Jumlah itu bila dibandingkan tahun 2019 sebanyak 433 kasus, maka kasus Lakalantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pidie pada tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 220 kasus atau menurun 50,8%,” tadasnya AKBP Zulhir Destrian. (b06)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER