Banda Aceh (Waspada Aceh) – Personel Unit Resintel Polsek Jaya Baru, Kota Banda Aceh, meringkus tiga terduga pencurian di rumah dinas polisi di kawasan Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Jaya Baru AKP Dewi Maulidar di Banda Aceh, Kamis (31/12/2020), mengatakan, pelaku berinisial RM, 27, warga Banda Aceh dan dua remaja yang masih berusia di bawah umur, warga Aceh Timur. Ketiga pelaku diringkus Rabu malam (30/12/2020).
“Dua pelaku di antaranya berstatus pelajar. Sedang RM, statusnya tanpa pekerjaan tetap. Para pelaku diringkus di sebuah rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh, sekira pukul 22.00 WIB,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pencurian terjadi pada Senin dini hari (28/12/2020). Rumah yang disatroni, dihuni oleh Rio Andri Tambunan, 32. Pelaku masuk ke rumah dinas polisi itu dengan cara merusak kunci jendela menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri perhiasan emas, speaker bluetooth, kipas angin kecil, tas selempang kecil, beberapa jam tangan, sejumlah telepon genggam berbagai merek serta kartu ATM.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengetahui rumah yang mereka satroni rumah dinas polisi. Mereka merencanakan pencurian dengan sasaran rumah dalam keadaan kosong dan sepi dari pemukiman, kata Kapolsek. (ria/h)