Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaSurat Rapid Test Ampuh Cegah OTG ke Sabang, Positif Corona di Aceh...

Surat Rapid Test Ampuh Cegah OTG ke Sabang, Positif Corona di Aceh Tembus 168 Orang

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Enam kasus baru COVID-19 menambah jumlah pasien terkonfirmasi positif di Aceh, menjadi 168 orang. Dari jumlah itu, 10 orang dilaporkan meninggal dunia.

Sementara itu surat uji rapid test yang menjadi syarat masuk ke Sabang, terbukti mampu mencegah OTG (orang tanpa gejala) masuk ke kota wisata tersebut. Pada Selasa lalu (21/7/2020), seorang pria berusia 28 tahun, asal Aceh Besar, gagal naik kapal menuju Sabang, setelah petugas di Pelabuhan Ulee Lheue melarangnya. Pria tersebut tak mampu menunjukkan surat keterangan rapid test non reaktif.

Demikian Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani atau SAG kepada media, Sabtu malam (24/7/2020). Kata SAG, pria yang gagal menyeberang ke kota wisata Sabang itu selanjutnya menuju ke sebuah laboratorium swasta di Kota Banda Aceh untuk melakukan rapid test. Hasilnya ternyata pria ber-KTP Sumatera Utara itu reaktif.

“Reaktif rapid pertanda antibodi-nya sedang bekerja melawan antigen seperti virus, bakteri, atau zat beracun penyebab penyakit,” lanjut SAG.

Kemudian karyawan swasta yang berkantor di Kota Banda Aceh itu ke Poliklinik Khusus Pinere, RSUZA untuk pengambilan swab nasofaring dan orofaring dan diperiksa dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), sebagai konfirmasi. RT-PCR secara spesifik mendeteksi antigen virus Corona jenis SAR CoV-2 penyebab COVID-19.

“Hasil uji swab-nya di Balitbangkes Aceh, ternyata pria itu terkonfirmasi positif COVID-19,” kata SAG mengutif Koordinator Tim Penyakit Infeksi Emerging RSUZA Banda Aceh dr. Novina Rahmawati.

SAG menyebutkan, surat keterangan uji rapid test itu menjadi salah satu persyaratan seseorang yang melakukan perjalanan dalam negeri, sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.

“SE Nomor 9 Tahun 2020 itu merupakan perubahan atas SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” ujar SAG.

SAG menjelaskan, SE di atas senada dengan SE Gubernur Aceh Nomor 440/8966 tentang pengaturan pergerakan orang di perbatasan Aceh dalam masa adaptasi menuju tatanan normal baru (new normal) masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Salah satu poinnya, kata SAG, menyampaikan kepada bupati/wali kota, antara lain, tentang pengaturan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah Aceh.

Kasus COVID-19

Pada kesempatan itu SAG melaporkan jumlah akumulatif COVID-19 di Aceh berdasarkan rekap data dari 23 kabupaten/kota, laki-laki, 28 tahun, yang gagal ke Sabang dan tinggal di Aceh Besar itu, salah satu kasus baru COVID-19 Aceh yang terkonfirmasi positif pada tanggal 25 Juli 2020, sebagai Kasus 168.

Lima kasus baru lainnya masing-masing, Kasus 163, laki-laki, 60, warga Kota Banda Aceh. Kasus 164 laki-laki, 36, warga Kota banda Aceh. Kasus 165 laki-laki, 24, warga Bener Meriah. Kasus 166 perempuan, 55, warga Benar Meriah dan Kasus 167 laki-laki warga Aceh Besar.

“Jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Aceh sudah mencapai 168 orang dengan rincian; 64 orang dalam perawatan, 94 orang sudah sembuh, dan 10 orang meninggal dunia. Yang sembuh hari ini 2 orang masing-masing warga Kota Banda Aceh dan Aceh Besar,” rinci SAG. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER