Banda Aceh (Waspada Aceh) – Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra, memberikan arahan kepada jajaran Kemenkumham Aceh dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM).
Jajaran Kemenkumham Aceh mendapatkan penguatan kapasitas untuk pembangunan zona integritas WBK-WBBM langsung dari Dhahana Putra, bertempat di Aula Bangsal Garuda, Kemenkumham Aceh, Selasa, (15/3/2022).
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Waspadaaceh.com, penguatan kapasitas ini diikuti langsung para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat struktural kantor wilayah, kepala satuan kerja di Banda Aceh dan Aceh Besar, para pejabat fungsional penyuluh hukum, pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, serta diikuti secara virtual oleh seluruh unit pelaksana teknis se-Aceh.
Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 2021 terdapat 11 satuan kerja yang masuk ke tahap penilaian oleh tim penilai nasional, namun belum ada yang lolos dan mendapat predikat WBK maupun WBBM.
“Oleh karena itu, semoga dalam pengarahan hari ini dapat memberikan penguatan dan pencerahan kepada kami yang tahun lalu telah berjuang dengan keras namun belum berhasil,” pintanya.
Dalam memberikan pengarahan, Dhahana terlebih memberikan pemaparan terkait grand design reformasi birokrasi tahun 2010-2025. Kemudian berlanjut pada sasaran dan indikaror reformasi birokrasi nasional tahun 2020-2024, serta catatan hasil evaluasi oleh tim penilai internal.
“Bahwa belum diraihnya predikat WBK/WBBM bukan dianggap buruk, namun perlu ada hal yang diperbaiki baik di tingkat internal maupun di TPN,” sebutnya.
Dalam paparannya, Dhahana menyampaikan beberapa faktor keberhasilan dalam menghadapi Desk Evaluation oleh TPN, yaitu selain komitmen pimpinan dan jajaran, juga dibutuhkan sarana prasarana yang baik dan mendukung, demi terciptanya pelayanan publik yang baik bagi pengguna layanan.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta yang hadir secara langsung maupun secara virtual. Kemudian dilanjutkan dengan agenda peninjauan terhadap satuan kerja yaitu Lapas Kelas II A Banda Aceh, LPKA kelas II Banda Aceh dan Kanim Kelas I TPI Banda Aceh. (Kia Rukiah)