Kamis, April 18, 2024
Google search engine
BerandaSumutSoal Tuduhan Polisi Tentang Drive Thru Antigen Curi Listrik, Begini Penjelasan PLN

Soal Tuduhan Polisi Tentang Drive Thru Antigen Curi Listrik, Begini Penjelasan PLN

Medan (Waspada Aceh) – Polisi baru saja menetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan layanan drive thru di Lapangan Merdeka depan Bank Mandiri terkait pencurian listrik. Drive thru ini disebut tidak berizin dan hanya memegang surat kerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Medan saja.

Berikut adalah pernyataan Manager Komunikasi PLN UIW (Unit Induk Wilayah) Sumut, Jimmy Aritonang, yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Kamis (27/5/2021).

“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim kita, ternyata itu PJU (penerangan jalan umum), yang dikelola oleh Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pertamanan Kota Medan. Kalau kerugian pencurian listrik, itu merugikan Pemko Medan, bukan PLN,” kata Jimmy.

Jimmy tidak mengetahui, bagaimana pencurian itu bisa terjadi pada PJU yang dikelola Pemko Medan. Apalagi, setahu dia, layanan Drive Thru itu programnya Dinas Pariwisata Medan. “Saya kurang paham. Itu kan juga program dinas,” jelasnya.

Seperti diketahui, polisi menggerebek lokasi layanan rapid test antigen drive thru di kawasan Lapangan Merdeka Medan pada, Selasa sore (24/5/2021). Dari hasil penyidikan diketahui bahwa layanan itu tidak memiliki izin keramaian, kemudian dugaan pencurian arus listrik milik PLN. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan, layanan rapid test drive thru itu melanggar kesehatan (prokes) dan berlanjut ke proses hukum.

“Wajar satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek markas drive thru yang ada di kawasan Lapangan Merdeka Medan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan drive thru yang juga mencuri arus listrik,” ucap Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Lapangan Merdeka Medan Rabu malam (26/5/2021).

Mengenai berapa orang yang telah diamankan dari kegiatan ilegal tersebut, Kombes Riko mengatakan, sudah tiga orang resmi ditahan, yakni ada penanggung jawab dan pengawas kegiatan.

Sedangkan mengenai pencurian arus listrik milik PLN juga diproses oleh penyidik Tipidsus Reskrim Polrestabes Medan.

Diketahui penggerebekan dilakukan petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus). Penggerebekan tersebut berkaitan dengan legalitas dan adanya pelanggaran prokes.

Dalam penggerebekan tersebut petugas memeriksa sejumlah barang-barang, seperti alat rapid antigen dan perangkat elektronik yang digunakan dalam proses test antigen.

Terlihat pula dua bungkusan plastik berwarna kuning berukuran besar diangkat ke dalam bak mobil boks. Selain itu dua drum plastik berwarna biru juga turut diamankan petugas. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER