Minggu, Oktober 6, 2024
BerandaSoal Rp32 Miliar untuk Malek Mahmud, Abu Razak: Ghazali Abbas Adan Keliru

Soal Rp32 Miliar untuk Malek Mahmud, Abu Razak: Ghazali Abbas Adan Keliru

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pernyataan Ghazali Abbas Adan tentang anggaran dalam APBA 2020 sebesar Rp32 miliar, yang menurutnya dialokasikan untuk PYM Wali Nanggroe Tgk Malek Mahmud Al Haytar dinilai keliru.

Sekjen DPA Partai Aceh, Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak, meluruskan hal itu kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (26/9/2019), untuk merespon pernyataan Anggota DPD RI, Ghazali Abbas Adan, tersebut.

Menurut Abu Razak, apa yang disampalkan oleh “senator” asal Aceh ini terkesan tendensius dan kurang etis. Apalagi jika menyimak dan dari uraian Ghazali Abbas, seakan-seakan Wall Nanggroe pribadi yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tiap bulannya.

Menurut Abu Razak, ini sesuatu yang tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang politisi senior seperti Ghazali Abbas Adan.

Pengelolaan anggaran di Lembaga Wali Nanggroe (LWN) itu sepenuhnya dikelola oleh Keurukon Khatibul Wali sebagai lembaga sekretariat yang memiliki Tupoksi menyelenggarakan seluruh layanan bersifat administratif guna mendukung tugas-tugas WN.

Sama halnya dengan perangkat kerja lainnya dalam Pemerintah Aceh, Lembaga WN yang dibentuk sebagal wujud kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh pasca perdamaian, juga menjalankan tugas dan fungsinya.

Salah satunya adalah ikut menjadi pemersatu rakyat Aceh, termasuk membina kelembagaan adat, yang juga tidak kalah pentingnya dibanding sektor-sektor lain.

Bukankah kita pahami bagaimana pentingnya kedudukan pembinaan adat di Aceh kita. “Matee Aneuk meupat jrat. Matee Adat pat ta mita,” ujar Abu Razak.

Anggaran pada LWN itu dikelola dengan aturan yang berlaku. Terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung. Komponen belanja terbesar adalah untuk belanja langsung (70 persen).

Sementara belanja tidak langsung sebesar 30 persen. Sedang 30 persen selain untuk tunjangan WN juga untuk gaji aparatur pemerintah dan perangkat LWN, seperti Majelis Tuha Peut, Majelis Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa, yang jumlahnya sebanyak 88 orang.

Dalam Majelis Tuha Peut dan Majelis Fatwa tersebut terdiri dan para ulama utusan dan 23 kabupaten/kota. Belanja langsung itu sendiri yang terpenting digunakan untuk pelestarian dan pembinaan adat-istiadat, pemberdayaan perangkat LWN, pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, dan pengelolaan keragaman budaya.

“Jadi tidak benar pernyataan Ghazali Abbas Adan yang menyebut bahwa Rp32 miliar dalam APBA 2020 itu untuk PYM Malek Mahmud,” ujar Abu Razak dengan raut wajah sedih.

Ghazali Abbas harus ingat, bahwa PYM Wall Nanggroe Malek Mahmud Al Haytar tidak pernah menggunakan anggaran sesuka hatinya, apalagi sampai menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini, lanjut Abu Razak mengakhiri tanggapannya. (B01/ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER