Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Besar, H.Mawardi Ali, mengaku belum melakukan klarifikasi terhadap laporan kasus dugaan penipuan ditujukan kepadanya, yang diadukan oleh seorang pengusaha, Zulkarnaini Bintang ke Polda Aceh.
“Saya belum tahu karena yang melapor belum menyampaikan apa persoalannya. Kalau benar itu persoalannya sebelum saya menjabat bupati (sebelum Pilkada) tentu kita buat bersama. Artinya, di situ ada juga wakil bupati. Kenapa saya yang harus dilaporkan,” ungkap Mawardi Ali kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021).
Mawardi Ali juga mempertanyakan kenapa persoalan ini publikasinya luar biasa, dan ada konferensi pers. Seakan-akan tidak ada asas praduga tak bersalah, dengan mencantumkan nama-nama. Sebagai pemerintahan atau sebagai bupati, Mawardi mengatakan, dia menghargai siapa pun bisa melapor.
“Lapor polisi itu adalah hal yang wajar dalam negara hukum. Kita menghargai hukum itu sebagai panglima tertinggi. Kita juga harap rekan-rekan media juga harus paham bahwa sistem hukum itu ada praduga tak bersalah. Sehingga jangan dianggap sesuatu opini, sesuatu yang salah semuanya boleh lapor. Tapi semua itu ada etikanya secara yang baik,” ungkapnya.
Ketika ditanya, apa persiapan untuk menghadapi persoalan hukum ini? Mawardi Ali yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh lebih lanjut, mempersilahkan menanyakan kepada penyidik Polda Aceh.
“Ini kan kasusnya sekarang di polisi, ya tanya saja ke polisi. Semua orang bisalah lapor polisi itu wajar. Kita tersenggol sikit aja lapor polisi, ngomong sikit lapor polisi, lapor polisi itu sesuatu yang wajar. Tapi jaga etika dengan baik karena negara kita negara hukum yang pembuktiannya nanti di pengadilan ya kan,” pungkas Mawardi Ali.
Sebelumnya, seorang pengusaha Aceh, Zulkarnaini Bintang melalui kuasa hukumnya, Hendry Yosodiningrat, dan Radhitya Yosodiningrat, melaporkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke Polda Aceh atas dugaan penipuan janji proyek .
Laporan Zulkarnaini Bintang, itu tertuang dalam laporan polisi No.LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT tertanggal 3 Pebruari 2021 (b02/I)