Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaSK Penetapan Keluar, Aceh-Sumut Sejarah Baru Penyelenggara PON Bersama

SK Penetapan Keluar, Aceh-Sumut Sejarah Baru Penyelenggara PON Bersama

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aceh-Sumut (Sumatera Utara) menancapkan tonggak sejarah olahraga nasional. Pada PON 2024, penyelenggaraan pesta olahraga nasional ini untuk pertama kali dilaksanakan di dua provinsi.

Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akan menjadi tuan rumah kembar. Lebih spesial lagi, PON 2024 ini bagi Aceh, adalah tuan rumah untuk pertama kali, sejak penyenggaraan PON di tanah air.

Karena itu, keluarnya SK penetapan bersama tuan rumah Aceh-Sumut, Kamis (19/11/2020), yang diserahkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainuddin Amali, patut disambut dengan sujud syukur dan suka cita

Menpora Zainudin Amali secara resmi menyerahkan SK penetapan Aceh dan Sumatera Utara sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aula Pertemuan Wisma Kemenpora, Jakarta, Kamis hari ini (19/11/2020).

Terbitnya SK penetapan tersebut menjadi bukti suksesnya perjuangan panjang dan melelahkan Aceh – Sumut dalam memenangi Bidding PON, pada 24 April 2018 di Bidakara, Jakarta Selatan. Aceh – Sumut pun bisa dengan legal untuk segera melakukan berbagai persiapan, termasuk membuat pengajuan dana bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta persiapan pembangunan maupun renovasi arena pertandingan PON.

Sementara itu, dari Perwakilan Provinsi Aceh turut hadir menerima penyerahan SK itu diantaranya, Kadispora Aceh, Dedy Yuswadi, Ketua Umum KONI Aceh, Muzakir Manaf, Ketua Harian KONI Aceh, Kamaruddin Abubakar dan Sekretaris Umum M Nasir Syamaun.

Dalam penyerahan SK penetapan tuan rumah PON 2024 di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, Zainudin mengatakan, SK tersebut mendesak untuk segera diterbitkan karena memuat aturan baru tentang penyelenggaraan PON yang untuk pertama kalinya dalam sejarah bakal digelar di dua provinsi.

“SK penetapan tuan rumah PON XXI ini memang terasa cukup lama. Karena memang aturan lama hanya dikenal satu provinsi. Namun PON 2024 diputuskan digelar di dua provinsi, tentu aturan berubah,” kata Zainudin.

Dengan dikeluarkannya SK bernomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Pelaksana PON XXI Tahun 20204 tersebut, Zainudin berharap kedua provinsi penyelenggara bisa segera melakukan persiapan. Termasuk juga membuat pengajuan dana bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta persiapan pembangunan maupun renovasi arena pertandingan PON.

Selain itu, dia juga mengingatkan jangan sampai SK penetapan Aceh-Sumut menjadi tuan rumah bersama itu justru menimbulkan perselisihan di antara kedua provinsi. “Jangan sampai SK keluar, tetapi hal-hal masih membuat abu-abu itu akan menjadi perselisihan di antara dua tempat. Nanti KONI pusat akan mendetailkan panduan-panduan, jangan sampai ini menjadi penyebab konflik,” katanya menegaskan.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengaku bersyukur atas dikeluarkannya SK Menpora itu. Mengingat kedua provinsi sudah menunggu lama sejak terpilih sebagai tuan rumah PON XXI pada saat Musornas KONI Pusat tahun lalu. Hal itu akan menjadi acuan mereka untuk segera melakukan persiapan demi terselenggaranya PON 2024 yang sukses.

“SK ini sudah kami tunggu-tunggu sejak lama untuk persiapan tuan rumah PON. Aceh sudah menyiapkan lahan 100 hektare, dan pada 2021 akan ada membebaskan 50 hektare lagi untuk dibangun main stadium,” ujar Kadispora Provinsi Aceh Dedy Yuswadi.

“Kami gembira karena SK ini dan berterima kasih. Kami Sumut sudah mulai melakukan persiapan agar segala sesuatu nantinya sudah stand by. Kami melaporkan bahwa 300 hektare lahan kawasan olahraga Sumut telah kami selesaikan,” ucap Sekda Provinsi Sumatera Utara, R. Sabrina. (B01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER