Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaSimeulue Masuk 3 Kabupaten/Kota di Aceh yang Tak Menerima Insentif DID

Simeulue Masuk 3 Kabupaten/Kota di Aceh yang Tak Menerima Insentif DID

Sinabang (Waspada Aceh) – Pemerintah pusat pada tahun anggaran 2021 mengucurkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp519 miliiar untuk Aceh. Dana ratusan miliiiar itu diberikan sebagai bentuk reward atau penghargaan bagi kabupaten/kota di Aceh, yang besarannya atau jumlah dananya bervariasi.

Namun sayangnya, tercatat ada tiga kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang gagal mendapatkan reward dari pemerintah pusat. Tiga kabupaten/kota tersebut di antaranya, Kabupaten Simeulue, Kota Subulussalam dan Kabupaten Pidie.

Informasi yang diperoleh Waspadaaceh.com, Selasa (1/12/2020), menyebutkan, Kabupaten Simeulue dan dua kabupaten/kota lainnya di Aceh, gagal memperoleh DID karena tidak mampu memenuhi beberapa persyaratan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue, Marlian, melalui sambungan telepon seluler, Selasa, kepada Waspadaaceh.com menyebutkan, ada dua syarat utama pemerintah daerah memperoleh intensif DID. Yaitu, penyusunan APBD tepat waktu dan Laporan keuangan yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue, Marlian. (Foto/Ist)

Sementara untuk Kabupaten Simeulue dia mengakui penyusunan APBD murni tahun 2020 telat.

“Penyusunan APBD kita pada tahun 2020 telat. Sedangkan sarat pokok mendapatkan insentif DID mewajibkan penyusunan APBD yang tepat waktu. Itu persoalanya,” kata Marlian.

Karena itu Marlian berharap, penyusunan anggaran untuk tahun anggaran selanjutnya yakni tahun 2021 hendaknya dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

“Sejak enam tahun terakhir, baru kali ini kita tidak dapat dana DID. Harapan di tahun 2021 bisa terlaksana tepat waktu,” pungkasnya.

Dilansir dari laman http://www.djpk.kemenkeu.go.id, DID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Peruntukannya ditujukan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria sebagai bentuk reward (penghargaan) atas pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesehjateraan masyarakat.

Untuk memperolehnya, pemerintah daerah kabupaten/kota harus memenuhi sejumlah kriteria. Seperti, opini BPK atas LKPD WTP, penetapan APBD tepat waktu, melaksanakan e-goverment (e-budgeting dan e-planning), termasuk kesehatan fiskal. (indra bn)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER