Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaSidang Tuntutan Kasus Korupsi Pembangunan Jetty di Aceh Besar Ditunda

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pembangunan Jetty di Aceh Besar Ditunda

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menunda sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng, Aceh Besar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.

Pada sidang sebelumnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deni Syahputra, didampingi anggota Nani Sukmawati dan Edwar, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Jumat (3/6/2022). Sidang hari ini diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dikha Savana.

Namun saat memasuki ruang persidangan, JPU didampingi rekannya meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang. Alasan JPU Dikha Savana, karena berkas tuntutan belum selesai disusun secara keseluruhan susuai dengan bukti dan hasil dalam persidangan.

Hakim ketua kemudian memberikan waktu kepada JPU untuk menyusun tuntutan, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/6/2022). 

“Sidang dilanjutkan pada hari Senin, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Pada hari Selasa sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pledoi (pembelaan),” tutup Majelis Hakim, Deni Syahputra.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar, menyeret tiga terdakwa, yaitu MZ bin MB dan TH bin M. Satu terdakwa lainnya yaitu Y bin MJ.

Berdasarkan hasil audit diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp2.317.222.789,40 dalam pembangunan jetty (dermaga) tersebut. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER