Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehSidang Lanjutan Saiful Mahdi, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Sidang Lanjutan Saiful Mahdi, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sidang lanjutan terhadap Saiful Mahdi, pengajar Universitas Syiah Kuala (Unsiyah) yang didakwa atas kasus pencemaran nama baik, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (28/1/2020).

Dalam sidang tersebut, ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ainal Mardhiah didampingi oleh dua hakim anggota, menyidangkan perkara nomor 432/Pid.Sus/2019/PN BNA, tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikenakan terhadap Saiful.

Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fitriani, salah seorang jaksa mengatakan hanya menghadirkan satu orang saksi ahli dari Balai Bahasa Aceh, Rahmat. Sementara seorang lagi berhalangan dan akan memberi keterangan pekan depan.

Dalam kesaksiannya, Rahmat sempat diminta majelis hakim untuk membacakan kembali isi komentar dari WhatsApp yang menjadi bukti perkara. Dia lalu menjelaskan setiap kalimat dalam komentar tersebut, serta mengungkap apa saja frasa yang menurut analisanya termasuk dalam pencemaran nama baik.

“Namun, saya sempat kesulitan untuk menganalisa secara keseluruhan menurut konteksnya. Karena saya hanya menerima sepotong kalimat dari penyidik jelang pemeriksaan lalu. Karena itu saya hanya dapat menerangkan maknanya berdasarkan semantik (per kata), pragmatik, dan sosiologis,” ujar Rahmat kepada hakim.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Syahrul dari LBH Banda Aceh menanyakan beberapa hal kepada Rahmat. Diantaranya frasa ‘jajaran pimpinan’ dalam komentar Saiful di pesan WhatsApp yang dianggap tuduhan sepihak.

“Kalimat ‘jajaran pimpinan FT Unsyiah’ ini tidak diarahkan pada sosok tertentu, tapi kolektif sifatnya,” ujar Rahmat.

Sebelumnya, Saiful Mahdi yang merupakan dosen statistika MIPA Unsyiah dilaporkan salah seorang dekan setelah dia mengeritik rekrutmen CPNS di Fakultas Teknik. Kritik itu dia sampaikan di grup WhatsApp internal ‘Unsyiah Kita’.

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?” …”Gong Xi Fat Cai!!!”…”Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen.”…”Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi.” Demikian bunyi lengkap komentar tersebut.

Karena kritik ini, Saiful dipolisikan dengan jerat pasal 27 ayat (3)A Jucnto Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER