Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaSidang Hingga Tengah Malam, Hakim Vonis Bebas 2 Orang Mantan Pejabat Dinas...

Sidang Hingga Tengah Malam, Hakim Vonis Bebas 2 Orang Mantan Pejabat Dinas Pengairan dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Pudeng

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dua terdakwa, M Zuardi dan Taufik Hidayat, mantan pejabat Dinas Pengairan Aceh, mendapat vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat malam (10/6/2022).

Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan jetty (dermaga) Kuala Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik dakwaan primer maupun subsider.

Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra, didampingi dua hakim anggota, membacakan putusan secara bergantian usai shalat Magrib hingga pukul 23,15 WIB jelang tengah malam. Majelis Hakim berpendapat unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU tidak terpenuhi. Kata hakim, tidak ada satu bukti pun yang menyatakan kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalah-gunakan kekuasaan.

Begitu juga unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi. Oleh karena itu kedua terdakwa dibebaskan. Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Yusri, rekanan, selaku pelaksana proyek divonis 1 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp300 juta.

Pengunjung dari keluarga kedua terdakwa dan insan pers yang memadati ruang sidang, tampak tetap semangat menunggu Majelis Hakim Tipikor membacakan putusan dimaksud. Sedangkan kedua terdakwa bersama penasihat hukum (PH) mendengarkan dengan seksama setiap alasan dan pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim.

Begitu juga JPU, secara serius mendengarkan pertimbangan hukum majelis hakim atas dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider melanggar pasal 2 dan 3 Undang -Undang tindak pidana korupsi.

Majelis hakim pertama mempertimbangkan dakwaan primer pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menyatakan dakwaan primer ini tidak terbukti. JPU sebelumnya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.

Karena dakwaan primer tidak terbukti, majelis hakim selanjutnya mempertimbangkan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsider ini juga menurut hakim tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan, maka kedua terdakwa dibebaskan.

Atas vonnis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut, JPU langsung menyatakan kasasi dan meminta putusan malam itu juga. Sedang kedua terdakwa oleh majelis hakim dipersilakan bermusyawarah dengan penasihat hukumnya yang kemudian menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Mirdas Ismail, penasihat hukum terdakwa M. Zuardi ketika diminta tanggapannya oleh Waspada atas putusan tersebut menyatakan menerimanya.

“Kami selaku PH terdakwa M. Zuardi sangat menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh tersebut. Begitu juga dengan JPU, tanpa mengurangi rasa hormat kami, karena mereka mengajukan kasasi,” ujarnya.

Menurut Mirdas, pertimbangan hukum majelis hakim cukup bagus dan selama menangani kasus konstruksi/bangunan, baru kali majelis hakim lebih berani dan lebih independen.

“Kalau kita benar-benar menegakkan hukum secara sistemik terhadap proyek yang sudah diserah-terimakan dan melewati masa pemeliharaan, maka apabila terjadi kerusakan dalam usia bangunan dimaksud ada mekanisme penyelesaiannya tersendiri,” pungkasnya.(b02)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER