Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaSetelah Terapkan e-Parkir, Pemasukan Meningkat dari Rp50 Ribu Jadi Rp500 Ribu

Setelah Terapkan e-Parkir, Pemasukan Meningkat dari Rp50 Ribu Jadi Rp500 Ribu

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Selama dua hari melakukan uji coba operasional kawasan parkir elektronik (e-Parkir) di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, pendapatan dari jasa parkir mencapai Rp500 ribu.

“Selama masa uji coba, pendapatan dari e-parkir meningkat menjadi 500 ribu rupiah. Sebelumnya hanya 50 ribu. Uang tersebut nantinya akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Banda Aceh, Mahdani, menjawab Waspadaaceh.com, Jumat (5/11/2021).

Tersedianya kawasan e-parkir, ucap Mahdani, pertama untuk mengatasi kemacetan lalulintas karena telah tersedia ruang parkir yang representatif. Juga untuk menciptakan Kota Banda Aceh sebagai kota yang ramah lingkungan dan tertib parkir sehingga dapat mewujudkan visi misi Wali Kota Banda Aceh menuju Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah.

Dia juga mengatakan, e-parkir ini sudah dilengkapi fasilitas pembayaran secara non tunai. E-parkir disediakan untuk mencegah pungutan liar atau kebocoran PAD, adanya transparansi dan kemudahan pengawasan penerimaan jasa parkir. Selain itu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 melalui uang.

Mahdani mengatakan, kawasan parkir elektronik yaitu sistem pengelolaan parkir menggunakan perangkat digital atau elektronik dengan metode pembayaran retribusi parkir menggunakan uang elektronik.

“Untuk saat ini di masa uji coba, untuk pembayaran retribusi parkir elektronik, masyarakat dapat menggunakan uang elektronik berbasis QRIS dari smartphone seperti LinkAja, Ovo, Gopay, Dana, PosPay maupun aplikasi mobile banking seperti Action dari Bank Aceh dan bank lainnya,” ucap Mahdani.

Bagi para karyawan yang kantornya berada di kawasan tersebut, yang sering keluar masuk area parkir, dapat berlangganan secara bulanan melalui Kartu Gemilang Dishub sebagai member parkir.

Mahdani menjelaskan, untuk memasuki kawasan e-parkir ada tiga pintu masuk yang dilengkapi dengan barrier gate atau palang otomatis. Alurnya, pengguna kendaraan mengambil struk tiket tanpa sentuh tombol pada mesin tiket di pintu masuk. Lalu pintu barrier gate terbuka, kendaraan masuk dan parkir di area yang tersedia. Pembayaran biaya parkir dilakukan pada saat keluar di pos pembayaran dengan menempelkan kartu atau scan QRIS lalu pintu barrier gate keluar terbuka.

Untuk retribusi parkir di kawasan parkir elektronik dikenakan tarif pelayanan parkir tepi jalan umum lokasi tertentu sebesar Rp2.000 untuk kendaraaan roda 2 dan roda 4 sebesar Rp4.000 per sekali parkir. Hal itu telah diatur berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Mahdani berharap kepada masyarakat untuk membayar retribusi parkir secara non tunai di kawasan e-parkir dengan menscan QRIS dari aplikasi dompet digital yang ada di smartphonenya.

Terakhir dia mengatakan, kawasan e-parkir dan program digitalisasi parkir itu akan dilaunching oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, pada akhir November tahun ini. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER