Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaSetelah Sekian Lama "Longgar," Aceh Kembali Perketat Protokol Kesehatan

Setelah Sekian Lama “Longgar,” Aceh Kembali Perketat Protokol Kesehatan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Setelah dinilai sempat “longgar” menerapkan aturan protokol kesehatan COVID-19 di kalangan masyarakat, Pemerintah Aceh kini kembali memperketat aturannya, sebagaimana pada awal pandemi virus Corona beberapa bulan lalu.

Sebagaimana pengamatan Waspadaaceh.com, ketika itu pengunjung di cafe/warkop dan tempat hiburan atau di pusat keramaian, sempat dibatasi dan ditertibkan dengan tegas. Termasuk dengan cara menerapkan jam malam. Tapi kemudian penerapan aturan itu tak berjalan semestinya, justeru ketika jumlah kasus positif Corona mulai meningkat, aturan itu tidak diterapkan secara tegas seperti pada awalnya dahulu.

Bahkan perbatasan Provinsi Aceh – Sumatera Utara, yang pada awalnya dahulu sempat diperketat, tapi beberapa waktu kemudian sempat pula “dilonggarkan.” Kini melalui surat nomor 440/10863, tertanggal 4 Agustus 2020, Plt Gubernur Aceh kembali meminta para bupati/wali kota untuk memperketat penjagaan di perbatasan.

Surat itu ditujukan kepada para bupati/wali kota yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi luar Aceh. Mereka adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam.

Pengetatan penjagaan perbatasan dimaksudkan untuk memantau pergerakan orang yang masuk ke wilayah Aceh melalui daerah tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemerintah Aceh untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19 yang terus meningkat tajam akhir-akhir ini.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, jumlah kumulatif positif COVID-19 hingga 6 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB, telah menembus angka di atas 500, yakni sebanyak 537 orang. Kondisinya, 377 orang dalam perawatan rumah sakit rujukan COVID-19 atau isolasi mandiri, 141 orang sudah sembuh, dan 19 orang meninggal dunia.

Terkait dengan pengetatan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi sebagaimana dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan COVID-19 di Aceh. Isi Pergub ini antara lain mengatur tentang sanksi bagi mereka yang abai pada pencegah virus Corona.

“Rancangan Pergub telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Forkompimda dan bupati/wali kota se-Aceh, pada Selasa (11/8/2020) mendatang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada media, Jumat malam (7/8/2020).

Menurut Jubir yang biasa disapa SAG itu, sebelum ditetapkan dan dilembar-daerahkan, Pergub Aceh yang memuat sanksi itu perlu dikoordinasi dengan Forkopimda dan bupati/wali kota dari seluruh Aceh agar memiliki persepsi yang sama.

“Bila ada masukan dari masyarakat dan stakeholders lainnya juga akan dipertimbangkan,” ujarnya.

SAG menjelaskan, Rancangan Pergub Aceh tentang Peningkatan Penanganan COVID-19 tersebut, antara lain, mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Al-Quran.

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut SAG mengatakan, bahkan tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimanan pernah diterapkan sebelumnya. Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial tertentu itu diambil akan dikonsultasikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komite Penanganan COVID-19 Pusat.

Selain itu, di daerah akan dikoordinasikan dengan Forkopimda dan bupati/wali kota, serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di segala sektor kehidupan masyarakat, jelas SAG.

Dia mengatakan, Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER