Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaSering Alami Kekerasan, IRT di Aceh Utara Polisikan Suaminya

Sering Alami Kekerasan, IRT di Aceh Utara Polisikan Suaminya

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Sering mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan, seorang ibu rumah tangga (IRT) S, 26, warga Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan (mempolisikan) suaminya ke Polres Aceh Utara.

Ayah satu anak yang berinsial N, 32, warga setempat yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara di rumahnya pada Selasa siang (18/2/2020).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama menyebutkan, penangkapa N (pelaku) berdasarkan laporan istrinya, LP/ 162/ XI/ Res.1.24/ 2019/ Aceh/ ResAut/ SPKT, 6 Desember 2019 dan LO/ 08/ I/ Res.1.24/ 2020/ Aceh/ Res Aut/ SPKT, 31 Januari 2020.

“Menurut keterangan korban, suaminya pertama melakukan kekerasan terhadap dia pada 30 November 2019 lalu, pasca 7 hari melahirkan. Ketika itu dia tiba-tiba diajak pelaku ke rumah mertuanya (orang tua pelaku). Namun korban menolak karena tidak sanggup pergi, sehingga pelaku memukuli dan menyeret korban,” kata AKP Adhitya, Rabu (19/2/2020).

Disebutkan AKP Adhitya, kejadian yang sama kembali terjadi pada 31 Januari 2020. Saat itu korban sedang menggendong anaknya di rumah, ketika tiba-tiba pelaku menendang punggung korban sehingga korban langsung tejatuh ke lantai bersama anaknya.

“Selain ditendang, pelaku juga memukuli kepala dan badan korban dengan menggunakan tangannya. Tak lama berselang datang seorang saksi dan menarik korban agar tidak lagi dipukuli oleh suaminya (pelaku),” terangnya.

Karena keberatan dengan perbuatan suaminya, lanjut AKP Adhitya, akhirnya korban melaporkan suaminya ke Polres Aceh Utara, dan kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara. Pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara guna proses lebih lanjut.

“Petugas juga telah menerima hasil visum korban. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 351 KUHPidana, terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkas AKP Adhitya. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER