Senin, Maret 24, 2025
spot_img
BerandaSepasang Gay di Aceh Dicambuk 172 Kali

Sepasang Gay di Aceh Dicambuk 172 Kali

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sepasang gay hari ini dicambuk sebanyak 172 kali di halaman depan Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat (13/7/2018). Masing-masing terhukum dicambuk sebanyak 86 kali.

Keduanya Nyakrab Bin Bumin dan Muhammad Rustam Bin Ramazhan. Mereka tidak dicambuk dalam lapas, melainkan di depan umum.

Sebelumnya, mereka tertangkap tangan oleh warga di Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Saat itu warga menggerebek sebuah salon dan mengamankan satu pasangan gay, pada Senin malam, 12 Maret 2018, sekira pukul 18.30 WIB. Pasangan sejenis ini terbukti telah melakukan liwaht (hubungan sesama jenis) dalam salon tersebut.

Mereka mengaku tengah berduaan dalam kamar. M. Rustam sebagai pria membayar Nyakrab sebagai waria dengan tarif Rp100 ribu. Salon milik Nyakrab, juga sering menyediakan kamar untuk berhubungan sesama jenis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, kedunya terbukti melanggar hukum jinayat pasal 26 ayat 1 tentang perbuatan liwath.

Hidayat tak menampik, kehadiran gay di Banda Aceh cukup meresahkan masyarakat. “Ini mereka sangat meresahkan di Kota Banda Aceh. Mereka sering melanggar syariat Islam,” sebutnya usai eksekusi cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Erwin Desman mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan eksekusi cambuk di depan umum, karena petunjuk teknis hukum cambuk dalam lapas belum tersosialisasi.

“Harusnya petunjuk teknisnya disosialisasikan dulu kepada pemangku kepentingan, seperti Kejaksaan, Satpol PP dan WH. Dan ini harus dibicarakan kembali,” katanya. (dani randi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER