Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehSeorang Tukang Bangunan Meninggal Dunia Saat Menyetrum Ikan di Aceh Besar

Seorang Tukang Bangunan Meninggal Dunia Saat Menyetrum Ikan di Aceh Besar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang tukang bangunan warga Gampong Leupung Ulee Alue, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, ditemukan meninggal dunia di sungai akibat tersengat aliran listrik saat menyetrum ikan.

Korban Razali, meninggal dunia tidak jauh dari rumah tempatnya bekerja di kawasan Gampong Cot Cut, Aceh Besar, Senin (6/7/2020) siang. Arus listrik yang dipergunakan tersebut selain menyetrum ikan, juga menyetrum dirinya sendiri.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Baro AKP Hadriman mengatakan, kejadian menimpa korban, sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian diduga akibat tersengat aliran listrik.

“Kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang beristirahat dalam membangun rumah milik Muhammad Amin. Jam istirahat tersebut dimanfaatkan korban mencari ikan menggunakan alat penyetrum ikan yang disambungkan pada arus di rumah tempat korban bekerja,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, korban baru dua kali mencari ikan dengan menggunakan arus listrik secara langsung, dan ini terjadi karena ketidaktahuan korban.

Bahayanya menyetrum ikan menggunakan arus listrik secara langsung, voltasenya melebih dari voltase baterai yang sering dipergunakan oleh para pencari ikan, kata Kapolsek.

“Menurut keterangan saksi, korban terpeleset ke sungai, sehingga korban tersengat arus listrik. Melihat korban terjatuh, saksi langsung mematikan arus listrik serta memanggil beberapa temannya untuk mengangkat korban ke atas bantaran sungai,” sebut Kapolsek.

BACA:
Polresta Banda Aceh Tangkap 61 Tersangka Narkoba
Kisruh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Belum Berakhir, Perdamaian Batal

Saat korban diangkat bantaran sungai, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian warga melaporkan ke Polsek Kuta Baro atas peristiwa tersebut.

AKP Hadriman mengatakan dirinya bersama personel melakukan pengamanan terhadap tempat kejadian perkara dan melakukan koordinasi dengan unit identifikasi Polresta Banda Aceh.

“Hasil koordinasi dengan pihak keluarga korban, mereka menolak visum dengan melampirkan surat pernyataan menolak untuk diperiksa oleh tim medis,” tutur Kapolsek.

Tidak jauh dari lokasi kejadian, saat petugas melakukan penyelidikan, menemukan alat yang digunakan korban untuk menyetrum ikan serta kabel listrik.

“Kami mengimbau warga untuk tidak melakukan penyetruman ikan menggunakan aliran listrik karena berbahaya bagi pelaku serta merusak lingkungan,” kata AKP Hadriman. (Ria-H)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER