Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaPolitikSeorang Anggota DPRA Terpilih Dilaporkan ke Polda Terkait Asusila

Seorang Anggota DPRA Terpilih Dilaporkan ke Polda Terkait Asusila

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Salah seorang calon anggota DPRA terpilih pada Pileg 2024 lalu, AF, dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan asusila.

Laporan itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT), Polda Aceh, Senin (22/7/2024).

Erlizar Rusli, pengacara pelapor, mengatakan AF yang juga mantan anggota DPRK Banda Aceh ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana jarimah khalwat, berdasarkan qanun jinayah bersama istri pelapor.

“Kita melaporkan terkait tindak pidana jarimah khalwat, berdasarkan qanun jinayah antara istri pelapor dengan salah seorang laki-laki yang berinisial AF yang diduga telah melakukan tindak pidana khalwat,” sebutnya dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (4/8/2024).

Saat ini laporan tersebut sedang berproses di Polda Aceh. Pihak Polda, kata Erlizar, sudah memanggil pelapor dan saksi-saksi pelapor.

Sebelum laporan ini dilayangkan ke Polda Aceh, kata Erlizar, korban dan terlapor sempat mediasi melalui telepon. Namun, sampai laporan ini dibuat tidak ada titik temu dari kasus ini.

“Sebelum laporan ini dibuat, sempat komunikasi dengan suaminya, melalui telepon. Pada saat itu, AF mengatakan kalau ada waktu kita bertemu, saya minta maaf. Itu yang disampaikan pelapor kepada saya,” sebutnya.

Erlizar mengatakan laporan yang dilayangkan ke Polda Aceh, sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana amanah pasal 184 KUHP.

“Kami sudah mengupayakan itu, dua alat bukti sudah kami cukupkan. Salah satunya adalah hasil elektronik, seperti percakapan,” sebutnya.

Dia berharap penyidik bekerja maksminal dalam menangani laporan itu agar kliennya mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

Sementara itu, AF saat dihubungi Waspadaaceh.com tidak merespon. Baik melalui telpon seluler maupun chat WhatsApp, belum mendapat jawaban. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER