Minggu, Mei 11, 2025
spot_img
BerandaTulisan FeatureSengkarut Pendirian Masjid At-Taqwa di Samalanga, Bireuen

Sengkarut Pendirian Masjid At-Taqwa di Samalanga, Bireuen

  •  

Di atas lahan itu kini tegak belasan tiang penyangga. Tiangnya dibatasi beberapa bilah papan yang mematok ukuran panjang area pembangunan masjid. Masih terlihat gosong, sisa bekas dibakar oleh massa yang menentang pembangunan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah itu.

Wahyudi termangu. Pandangannya lepas ke arah ilalang dan tetumbuhan lain yang dihembus semilir petang. Seketika ia bisu, saya pun ikut mengalihkan mata searah dengannya, menghadap ke hamparan ladang dan tambak di sekeliling kami. Suasananya senyap dari keriuhan orang.

“Belum ada kegiatan apapun sekarang,” kata dia.

Sabtu sore (3/8/2019), kami menyambangi lokasi pembangunan masjid At-Taqwa milik salah satu cabang organisasi masyarakat Islam, Muhammadiyah di desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Letaknya sekira 300 meter ke arah timur kota Samalanga, tepat di ujung pemukiman warga gampong.

Di atas lahan itu kini tegak belasan tiang penyangga. Tiang-tiangnya dibatasi beberapa bilah papan yang mematok ukuran panjang area pembangunan masjid. Melihat kokohnya pertapakan itu, Yudi terkesan.

“Termasuk cepat ini selesai (tiang-tiangnya), kalau kita tahu sulitnya bekerja di tengah tekanan massa. Setiap satu tiang selesai, setiap kali pula terjadi keributan,” imbuhnya diselingi tawa.

Dari tepi jalan, area masjid At-Taqwa dirintangi sepetak tambak. Panitia pembangunan masjid menyibak jalan selebar dua meter untuk jalur masuk material bangunan, yang kelak menjadi jalan masuk bagi para jamaah menuju tempat peribadatannya.

Wahyudi lalu menunjuk dua bongkah batu besar yang tergeletak di sudut kanan jalur tersebut. Ia bercerita, dulunya batu itu ditaruh untuk merintangi pekerja yang ingin memasok material pembangunan masjid.

“Jadi sengaja diletakkan untuk menghambat pekerjaan,” ujar lelaki yang juga ambil bagian di kepanitiaan.

Ia lalu sejenak mundur ke belakang. Sama seperti daerah lainnya, di Sangso, masjid At-Taqwa didirikan oleh sebagian besar warga yang merupakan anggota maupun simpatisan Muhammadiyah. Mereka bahkan hidup berdampingan dengan kalangan yang lebih dominan di Samalanga, yakni unsur dayah tradisional yang menyebut pahamnya Ahl Sunnah wal-Jamaah (disingkat Aswaja).

Kondisi balai pengajian di lokasi pembangunan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Sangso, usai peristiwa pembakaran oleh massa. (Foto/Ist)

Sementara, di Sangso, Wahyudi mengklaim perbandingan jumlah antara penganut paham Muhammadiyah dan Aswaja cenderung imbang. “50 banding 50 lah,” kata dia.

Rencana pendirian mesjid baru terealisasi pada pertengahan tahun 2015. Kala itu, warga dan simpatisan Muhammadiyah di Samalanga urun dana. Dalam dua tahun saja, dana yang terkumpul mencapai Rp631 juta melalui wakaf tunai. Jumlah ini terbilang cukup untuk menyasar lahan pembangunan masjid seluas 2.513 m².

Masalah justru muncul lantaran ikrar wakaf yang tidak menyertai rekomendasi dari kepala desa (geuchik) Sangso dan Camat Samalanga. Untuk melegalkan penggunaan lahan itu, panitia pun mengubahnya menjadi ikrar hibah. Sehingga pengurusannya tidak lagi melalui geuchik dan camat, namun langsung ke notaris Bireuen.

Rekomendasi aparatur desa adalah satu dari rangkaian ihwal yang menghambat pendirian masjid At-Taqwa di Sangso. Setiap kali pengerjaan masjid di atas tanah wakaf ini berlanjut, di saat itu pula mereka dihalangi sekelompok masyarakat.

Namun, penutupan jalur menggunakan batu besar tadi menurut Yudi tak seberapa, dibanding peristiwa mencekam yang terjadi di Selasa malam, 17 Oktober 2017 silam.

Penutupan sepihak jalur masuk ke lokasi pembangunan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah di Sangso, Samalanga, Aceh, 22 Agustus 2019. (Foto/Fuadi)

Ia lalu terjeda, entah karena terusik ruap ingatan tentang tragedi itu. Namun Yudi segera menoleh ke sekeliling, sambil menyesap sebatang rokok, lalu melanjutkan ceritanya.

“Saya benar-benar bingung waktu itu, mau ke lokasi melihat langsung kejadiannya tapi tidak diperbolehkan, bentrok bisa terjadi sewaktu-waktu, warga Muhammadiyah di Sangso benar-benar dalam keadaan terancam,” kata Yudi.

Ia pun mengurut cerita. Malam itu, warga baru selesai menunaikan shalat Magrib di meunasah gampong. Tak lama setibanya di rumah, Yudi melihat aparat kepolisian lalu lalang di gampong Sangso. Pada waktu yang sama, pesan pendek di WhatApp bermunculan.

Lidahnya tercekat, panik tetiba merundung. Yudi mendapat kabar bahwa pertapakan masjid At-Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen, dibakar sekelompok orang.

Di lokasi, ratusan warga pun mulai meriung di seberang tambak. Mereka menyaksikan api menjalari kayu penyangga tiang bakal masjid, berikut dengan balai peristirahatan di sudut lahan. Namun, pelaku pembakaran tak lagi di lokasi. Mereka meninggalkan api yang beringas melumatkan segala yang ada disana.

Puluhan aparat dari Polsek Samalanga tiba kemudian. Mereka bergegas menutup jalur masuk area pembangunan masjid. Warga pun hanya dapat melihat dari pinggir jalan. Beberapa diantaranya mengabadikan peristiwa itu dengan kamera ponsel, lalu meneruskannya ke masyarakat di desa lain.

Informasi tersebar dengan cepat, tak jarang simpang siur. Sejumlah foto yang diterima Yudi dari warga, segera ia kirim ke ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireuen, Athaillah A Latif. Foto tersebut merekam kobaran api dari jarak jauh.

“Foto yang langsung viral di media sosial, yang kirim teman akrab saya, dia bilang, ‘bang, masjid droeneuh ka diteut, innalillah..(bang, masjid anda sudah dibakar, innalilah),” kenang Yudi.

Kalut membekapnya hingga ke ubun-ubun, hal yang sama dirasakan segenap warga Muhammadiyah di gampong Sangso. Nada dering pesan di telepon genggamnya terus menyala. Pesan demi pesan perihal situasi masjid At-Taqwa terus masuk. Salah satunya kiriman video yang dengan jelas memperlihatkan cuplikan pelaku meneriakkan takbir sembari melakukan aksi pembakaran itu.

“Dengan berteriak seperti itu, barangkali pelaku sudah punya pembenaran akan perbuatan semena-mena yang dilakukannya,” kata Yudi.

Tragedi pembakaran di area pembangunan masjid At-Taqwa sontak membuat geger Samalanga, kawasan yang didapuk sejarah sebagai ‘kota santri’ ini. Peristiwa ini disebut-sebut puncak dari tindakan intoleransi sekelompok masyarakat yang tersulut ego perbedaan paham, kendati sebagai sesama pemeluk Islam di Samalanga.

Diusut Setengah Hati

“Pelaku pembakaran bukan orang asing, mereka warga sekitar sini,” sambung Yudi. Ia tahu siapa saja belasan orang yang menyulut api di lahan masjid At-Taqwa.

Memang, selang beberapa hari usai kejadian, polisi langsung mengantongi nama-nama pelaku. Seluruhnya berjumlah 16 orang. Pemeriksaan mereka bahkan sudah sampai ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Bireuen.

Tak ada kelanjutan lagi setelahnya. Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireuen, Athaillah A Latif mengaku, saat itu cuma dua kali menerima surat pemberitahuan dari Mapolsek Samalanga. Yang pertama, pemberitahuan dimulainya penyidikan pada November 2017. Berikutnya pemberitahuan SPDP ke Kejaksaan, Desember 2017.

“Terus terang, proses penanganannya lamban sekali,” aku Athaillah saat ditemui di kediamannya, Sabtu (3/8/2019).

Sekian kali ia bersama pengurus Muhammadiyah lainnya bolak-balik ke kantor polisi menagih keadilan. Termasuk mempertanyakan, kapan para pelaku ditangkap.

“Penyidik bilang, tinggal menunggu perintah dari Kapolres. Jadi kami disuruh bertanya langsung ke pimpinannya, seperti ditarik ulur. Sampai sekarang, pelaku pembakaran belum juga ditangkap,” sesal Athaillah.

Di lain pihak, pemerintah dan sejumlah tokoh agama di Bireuen mulai duduk bersama, tepat sehari usai kejadian. Bupati Bireuen, Saifannur didampingi wakilnya, Muzakkar Gani menjamu perwakilan DPRK Bireuen, Athahillah M Saleh dan Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto.

Pertemuan ini mengurai beberapa poin. Di antaranya, pemerintah menilai pembangunan masjid At-Taqwa belum memenuhi aspek kerukunan di internal masyarakat Sangso. Karenanya, mereka khawatir bakal terjadi konflik jika pembangunan itu berlanjut.

“Masih banyak terjadi silang pendapat antar masyarakat tentang pembangunannya,” sebut Saifan.

Pertimbangan ini pula yang mendasari penundaan sementara pendirian masjid At-Taqwa. Sejak surat keputusan rapat itu terbit, pengerjaan masjid seketika dihentikan sampai ada kesepakatan bersama.

Di sela forum itu, Saifannur tak bisa menutupi sesalnya. Ia meminta semua pihak bahu membahu menjaga toleransi dan perdamaian di daerah berjuluk Kota Juang itu.

“Jangan ada keributan, malu kita sama-sama umat Islam,” katanya tegas.

Bulan berikutnya (Rabu, 19 Desember 2017), Athaillah sempat mendatangi Mapolres Bireuen untuk menanyai kejelasan kasus masjid At-Taqwa. Sementara Kapolres AKBP Riza Yulianto tak dapat ditemui. Ia pun bertolak ke pendopo Bupati keesokan harinya.

Hasil pertemuannya dengan Saifannur sempat melegakan Athaillah. “Beliau sama sekali tidak keberatan jika pembangunan masjid At-Taqwa dilanjutkan,” kata dia. Apalagi menurut pengakuan Athaillah, Saifan waktu itu memintanya segera berkoordinasi dengan Kapolres Bireuen agar melepas garis polisi yang masih merentang di lokasi masjid. Namun AKBP Riza belum juga meresponnya.

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Samalanga, Tgk Yahya Arsyad yang juga mendampingi Athaillah, mulai masygul. Ketua panitia pembangunan mesjid ini lantas memohon kepada Bupati Bireuen agar memberinya secarik surat penegasan. Tapi permohonan itu ditolak secara halus oleh Saifan, seraya meyakinkan, bahwa pembangunan masjid At-Taqwa sudah punya IMB, karenanya pembangunan bisa berlanjut.

“Beliau keberatan membuat surat tertulis, karena khawatir bisa dipolitisir mendukung  Muhammadiyah,” kata Yahya.

Dalam posisi dilematis, tak sulit menebak nasib pendirian masjid At-Taqwa yang kian rentan. Seperti pada awal Januari 2018, kala panitia bergotong royong mendirikan kembali balai yang kemarin rubuh dibakar massa. Di sela itu, utusan dari Polres Samalanga tiba-tiba datang.

“Walaupun sebatas menggali informasi, tapi setelah itu kami surati saja Kapolres, sambil mencantumkan hasil rapat dengan bupati tempo hari, bupati kan sudah membolehkannya,” ungkit Yahya.

Malam harinya, panitia sepakat berjaga malam di balai yang baru saja didirikan. Tiba pukul 10.00 WIB, Yahya menerima panggilan dari kantor kecamatan. Disana ia dipertemukan dengan perwakilan geuchik Sangso, imam masjid besar Samalanga, tokoh masyarakat, utusan Bupati, Polres dan Koramil.

Yahya menarik nafasnya dalam-dalam. Ia tak menduga masalah lain muncul. Kabar yang diterimanya, para pewakaf lahan jalur masuk ke lokasi masjid telah menarik kembali tanah mereka. Artinya, jalur itu tidak boleh lagi dilintasi. Panitia dipaksa harus mencari alternatif lain untuk memasok material bangunan mereka.

Geuchik Sangso, Afifuddin berdalih, tanah wakaf itu ditarik sebab perjanjiannya melanggar sejumlah ketentuan. Pertama, ikrar wakaf tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, geuchik menolak dirinya diwakili sekretaris gampong dalam penandatanganan surat wakaf tersebut.

“Saya menanggapi, silakan ditarik, jika tidak diizinkan masuk lewat situ, kami bisa cari jalan lain, yang jelas pembangunan masjid tetap lanjut,” cerita Yahya.

Rapat rupanya makin alot. Tak ada titik temu di kedua belah pihak. Berkali-kali Yahya dicerca. Masjid yang akan mereka bangun dituding sebagai masjid dhirar, yang dalam istilah agama diartikan sebagai masjid pembangkang/munafik.

“Suasana rapat makin tak kondusif,” lanjut dia.

Melihat riuhnya rapat, seorang utusan dari Polres Bireuen lalu menengahi. Ia meminta panitia pembangunan dan yang menolaknya dapat saling bertukar pendapat dengan kepala dingin. Pertemuan ini pun berakhir dengan keputusan sementara, bahwa pembangunan masjid At-Taqwa di Sangso dihentikan, tanpa ada batas waktu.

Sebulan kemudian, solusi kembali ditagih. Tepat Senin sore, 28 Maret 2018, PCM disurati Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen. Yahya bersama imam meunasah Sangso, Tgk Abdurrahman yang juga bendahara PCM, bertolak ke kantor camat untuk memenuhi panggilan itu. Di sana, Pemkab Bireuen bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dinas Syariat Islam, menyatakan bahwa pembangunan masjid At-Taqwa harus kembali ditunda selama 10 hari.

Sementara di titik lain, amarah mulai bergolak. Beredar kabar ada penumpukan massa di terminal dekat lokasi masjid At-Taqwa. Aparat kepolisian telah bersiaga dengan memampang dua truk Reo dan satu water cannon. Esoknya, massa mengerahkan dump truk untuk mengangkut dua bongkah batu besar, lalu meletakkannya di depan jalan masuk ke lokasi pembangunan masjid.

“Oknum pelakunya sudah mengaku saat di Mapolsek, tapi tidak diambil tindakan apa-apa,” sesal Athaillah mengingat kembali peristiwa itu.

Waktu berjalan, aral pun kian melintang. Pada 5 April 2018, imam Masjid Samalanga, Tgk Abdul Hannan Yahya menggelar rapat mengundang imam Meunasah se-Kecamatan Samalanga. Surat imbauannya menekankan pertemuan itu penting dihadiri, “..demi mewujudkan kenyamanan dan ketertiban masyarakat Samalanga yang belakangan ini terusik akibat rencana pembangunan masjid di gampong Sangso.”

Penundaan IMB Satu Tahun

Jelang pertemuan seluruh imam meunasah dan masjid se-Samalanga itu, Rabu 4 April 2018, Bupati Bireuen, Saifannur secara resmi mengumumkan penghentian sementara pembangunan masjid At-Taqwa di Sangso. Dalam suratnya, Saifan menegaskan pendirian rumah ibadah harusnya tetap menjaga kerukunan dan tidak mengusik ketenteraman masyarakat.

Ia juga bergeming, tetap mengacu hasil musyawarah bersama Forkopimda sehari paska peristiwa pembakaran tapak masjid At-Taqwa, 28 Oktober 2017 lalu. Ia juga merujuk hasil rapat bersama perangkat kecamatan Samalanga beberapa waktu lalu. Seluruh pertemuan ini memutuskan bahwa kegiatan pembangunan masjid At-Taqwa harus ditunda sementara waktu.

“Ini dilakukan demi menghindari bentrok fisik pada kegiatan yang berbeda di tempat yang sama, dimana panitia terus melakukan aktifitas pembangunan, sementara pihak lain akan menutup akses jalan menuju lokasi masjid, bahkan akan membongkarnya dengan melibatkan orang banyak,” demikian petikan dalam surat nomor 451.2/228, perihal penanganan masalah pembangunan masjid At-Taqwa.

Dalam maklumat itu Saifan juga berjanji bakal memikirkan solusi agar pembangunan masjid tetap mengedepankan kerukunan di tengah masyarakat Samalanga. Sembari menunggu, ia meminta kepada panitia pembangunan agar tetap kembali mematuhi pada hasil kesepakatan pada Oktober 2017.

Muhammadiyah bereaksi. Senin, 23 April 2018, Ketua DPM Bireuen, Athaillah melayangkan keberatan ke Bupati Bireuen. Ia berupaya meluruskan beberapa hal yang menurutnya tak sesuai dengan fakta pertemuan bersama Forkopimda, tahun lalu.

Pertama, kesepakatan itu menurutnya belum final, lantaran tidak seluruh hadirin menyetujuinya. Kendati Athaillah membenarkan dirinya hadir dan membubuhi tanda tangan, ia menolak jika disebut menyepakati hasil rapat. “Kami tidak pernah menandatangani naskah kesepakatan itu, hanya memaraf lembar kedua, di daftar kehadiran,” tegasnya.

Apalagi, dalam rapat kala itu Athaillah mengusulkan, bagi siapa saja yang keberatan dengan pembangunan masjid At-Taqwa, silakan menempuh jalur hukum dan menggugat IMB-nya. Namun usulan itu tidak dicantumkan dalam kesepakatan.

“Padahal poin ini penting. Panitia pembangunan masjid sudah pegang IMB dari Pemkab Bireuen dan penuhi semua ketentuan sesuai Qanun 4/2016 soal pendirian rumah ibadah. Jadi kegiatan kami sah secara hukum, jika keberatan, ya silakan gugat, juga secara hukum,” ujarnya.

Semula, IMB masjid At-Taqwa diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM kabupaten Bireuen pada 13 Juni 2017. Dalam keputusan nomor 63/2017 itu, DPMP memberi izin kepada Yahya selaku ketua panitia pembangunan masjid. IMB tersebut melegalkan pengerjaan satu unit masjid permanen dua lantai, dengan luas bangunan 1.367,00 m².

Athaillah meminta pemerintah objektif atas aspek legalitas pembangunan masjid ini. Di samping itu, ia mengingatkan bahwa seluruh masyarakat punya hak yang sama dalam menjalankan ibadah dengan nyaman.

“Mari kesampingkan persepsi mayoritas-minoritas, pemerintah perlu memediasi musyawarah, membahas apa akar masalah dari penolakan akibat perbedaan paham sesama umat Islam di Samalanga ini,” tulisnya dalam surat keberatan itu.

Apa yang terjadi selanjutnya makin tak sejalan dengan harapan Muhammadiyah di Sangso. Hambatan datang secara beruntun. Pada bulan Mei 2018, geuchik Sangso dan sejumlah aparatur desa sepakat memberhentikan jabatan imum gampong yang saat itu juga bendahara pembangunan masjid At-Taqwa.

Sampai akhir Juni 2018, panitia pembangunan pernah beberapa kali ‘nekat’ melanjutkan aktifitasnya di lokasi. Namun, selama tiga hari berkutat dengan ancaman pengerahan massa, mereka pun mundur dan menunda lagi pekerjaannya.

Berulang kali bergelut dalam tekanan, keinginan Muhammadiyah untuk membangun masjid At-Taqwa di Sangso tak pernah surut. Atas diskriminasi yang  mereka tuai, timbul pertanyaan, seberapa penting sebenarnya pendirian masjid tersebut?

Jawabannya dapat ditelisik dari lembar temuan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan RI, Desember 2017. Hasil penelusurannya, terungkap bahwa benturan antara Aswaja dan Muhammadiyah di Samalanga muncul akhir tahun 2000-an silam. Ada cerita pelik yang melatarinya.

Kurun 1950-an, simpatisan Muhammadiyah di Samalanga sudah lebih dulu mendirikan sebuah tempat ibadah–yang kelak jadi masjid Jamik Samalanga. Di masa-masa awal, belum terlihat ada riak yang mengusik interaksi keberagamaan di tengah warga. Jejak pengaruh Muhammadiyah turut ditorehkan pada bangunan yang berdiri di dekat masjid ini tiga dasarwarsa berselang, yakni taman kanak-kanak Muhammadiyah, TK Aisyah.

Tiba masa pergantian imam, kelompok lain mengambil alih pengelolaan masjid. “Di kepengurusan baru setelahnya, Muhammadiyah tak lagi dilibatkan untuk masjid tersebut,” terang Kepala Puslitbang, Muharam Marzuki dalam lembar temuan tersebut.

Beberapa tahun berlalu, warga Muhammadiyah mulai terusik ketika materi ceramah Jumat di masjid itu kerap menyindir perserikatannya. “Khutbahnya banyak menyerang dan menyalahkan amalan-amalan Muhammadiyah,” imbuhnya.

Terus menerus dipojokkan, warga Muhammadiyah mulai menyebar. Mereka mencari masjid lain agar bisa menunaikan shalat Jumat dengan nyaman. Namun, lantaran lokasi masjid yang terlalu jauh, disitu pula muncul inisiatif untuk membangun tempat ibadah sendiri.

“Kita ingin warga Muhammadiyah bisa menjalankan aktifitas keagamaan dengan nyaman, tanpa perlu ada narasi saling menyalahkan orang lain yang berbeda paham, termasuk juga agar kegiatan organisasi Muhammadiyah lebih terpusat,” tutur dia.

Membangun masjid sebagai sentra kegiatan organisasi, nyatanya bukan perkara mudah bagi Muhammadiyah. Dari semua kendala yang dihadapi, hambatan paling berat bagi PCM Samalanga muncul usai Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPMP K-UKM) Kabupaten Bireuen menunda sementara pemberlakuan IMB masjid At-Taqwa, pada 8 November 2018. Dalam surat resminya, DPMP menyatakan izin pembangunan ditunda selama satu tahun.

Tak terima, Muhammadiyah pun menggugat putusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Banda Aceh. Meski kemudian, hakim ketua PTUN yang mengadili perkara ini, Fandy K Pattiradja, dalam amar putusannya, Selasa 21 Mei 2019, menolak seluruh gugatan itu.

Mispersepsi Picu Konflik

Afiffuddin M Yacob tampak santai di kediamannya pagi itu, Minggu (4/8/2019). Mengenakan kaos polos dan bersarung, pria paruh baya ini mempersilakan saya ke ruang tamu.

Awal bertemu, ia irit bicara. Rautnya datar. Jawabannya seringkali lugas. Saat perbincangan jadi lebih rinci, Afif sejenak beranjak dari duduknya menuju meja di sisi kanan ruang tamu. Di situ ia memilah beberapa tumpuk dokumen.

Sejurus kemudian, Afif kembali ke kursi tamu. Ia menaruh sebuah fotokopi dokumen setebal ratusan halaman di atas meja. Di cover biru dokumen tampak ketikan samar “Salinan Putusan Perkara”, tertanggal 21 Mei 2019. Isinya perkara antara panitia pembangunan masjid At-Taqwa selaku penggugat, melawan tergugat Kepala DPMP K-UKM Bireuen.

“Ini hasil akhirnya,” kata mantan kepala desa Sangso ini singkat. Ia membalik lembar demi lembar risalah putusan itu sampai ke halaman terakhir. Tertulis,

Mengadili. Dalam penundaan: menolak permohonan penundaan yang diajukan Penggugat. Dalam pokok sengketa: menolak gugatan Penggugat seluruhnya”.

Afif membenarkan dirinya salah seorang saksi dari pihak tergugat. Ia bahkan menunjuk halaman amar putusan yang menerakan kesaksiannya di PTUN. Keterangan itu ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai geuchik Sangso, tempat dimana sengketa perkara penolakan masjid At-Taqwa terjadi.

Afif sendiri terang-terangan menolak pembangunan masjid itu. Alasannya, para tokoh dayah terkemuka di Samalanga mengatakan gampong Sangso dan beberapa desa di sekitarnya bernaung dalam satu mukim (istilah lokal untuk kumpulan desa di bawah tingkat kecamatan). Untuk mukim ini, sudah berdiri Masjid Jamik Samalanga di desa Keude Aceh sebagai pusat ibadah masyarakat setempat.

“Gampong seperti Sangso, Pante Rheng, Keude Aceh, itu masuk satu mukim, sudah ada masjid. Jadi mana boleh ada dua masjid dalam satu mukim, ini akan memecah belah jamaah,” ujar Afif.

Tak hanya itu, dia juga menyoal interaksi sosial Muhammadiyah di Sangso. Salah satunya, imam Meunasah –yang dijabat kalangan Muhammadiyah, seringkali absen pada kegiatan keagamaan di gampong. Hal ini membuat sebagian warga lain mempersepsikan Muhammadiyah cukup eksklusif di Sangso.

“Kita mengerti, seperti acara Maulid dan Takziyah mungkin berbeda dipahami oleh Muhammadiyah, tapi ketika sudah jadi imam meunasah, beliau membawahi seluruh warga Sangso, harusnya hadir lah, jangan selalu utus perwakilan. Kalau jarang berbaur, tak beradaptasi, ya tidak harmonis jadinya,” ungkapnya.

Afif tak sendirian menolak rencana pembangunan masjid Muhammadiyah. Selain di desa Sangso, sebagian tokoh masyarakat, imam masjid dan meunasah, serta dayah-dayah di Samalanga ikut menolaknya dengan beragam alasan.

Namun saat ditanyai soal kasus pembakaran pertapakan masjid At-Taqwa dua tahun lalu, nada bicaranya mulai menurun. “Saya tak tahu siapa pelaku, kabarnya mereka diproses hukum, polisi yang tahu soal itu,” katanya, singkat.

Ia pun menyesalkan peristiwa itu. Sejak anarkisme terjadi, suasana jadi makin tak kondusif. “Benar-benar bikin kami resah, karena ini tak pernah begini sebelumnya,” timpalnya. Walaupun di satu sisi Afif mengaku sulit membendung tindakan masyarakat. Baginya, setiap kejadian pasti ada musababnya.

Penolakan secara tertulis sebenarnya mulai gencar sejak Agustus 2017. Saat itu, PCM Samalanga menerima surat penolakan dari pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga berikut 44 kepala desa di kecamatan tersebut. Ada 400-an warga yang ikut membubuhi tanda tangan. Penolakan ini terjadi dua pekan jelang prosesi peletakan batu pertama pembangunan masjid At-Taqwa oleh tokoh nasional Muhammadiyah, Din Syamsuddin, pada 31 Agustus 2017, bertepatan dengan hari raya Idul Adha.

Tak hanya melalui surat, penolakan disertai intimidasi juga ditebar ke media sosial. Ketua DPM Bireuen, Athaillah A Latief mengatakan, banyak masyarakat Samalanga yang menerima hasutan yang ditebar di akun-akun facebook. Yang paling santer, Muhammadiyah digolongkan dalam gerakan Wahabi.

“Ada penggalangan massa secara masif kala itu, rencana menggagalkan pembangunan masjid At-Taqwa di Sangso akan diteruskan ke beberapa lokasi lainnya, seperti masjid Muhammadiyah di Kecamatan Juli dan Peusangan,” beber Athaillah beberapa waktu lalu.

Selain tuduhan Wahabi, penolakan juga dilatari faktor lain. Hasil telaah Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan RI, Desember 2017,  menyebut gejolak penolakan terhadap masjid At-Taqwa punya motif yang kompleks.

“Motif itu dapat berupa perebutan sumber daya politik, ekonomi, kewibawaan, harga diri, dan ketidakpuasan terhadap pemahaman agama atau kelompok keagamaan yang lama dan sebagainya, tapi ini masih perlu kajian mendalam,” tulis ketua Puslitbang, Muharam Marzuki, Desember 2017.

Terlepas dari itu, MPU Bireuen dalam risalah hasil rapatnya pada 21 Maret 2018, mengemukakan beberapa alasan untuk menghentikan aktifitas pembangunan masjid At-Taqwa di Sangso. Salah satunya guna menghindari konflik.

Dalam lembar surat yang ditandatangani ketua MPU Bireuen, Tgk Nazaruddin, bahkan diungkit kembali tragedi pembantaian seorang tokoh agama, Tgk Aiyub Syahkubat di Peulimbang, tahun 2012 silam. Tragedi itu dipicu oleh tudingan sekelompok masyarakat bahwa Aiyub menyebarkan ajaran sesat di Peulimbang.

“(Pembantaian tersebut) berpotensi akan terulang di Samalanga dan akan berimbas pada nama baik Kabupaten Bireuen di tingkat nasional,” tulis surat itu. Karenanya, seru MPU, semua harus merujuk pada ketentuan agama bahwa “menolak kerusakan dan bahaya lebih diutamakan daripada sekedar mengambil manfaat kebaikan.”

Hal lain yang dijelaskan MPU sehubungan dengan relasi antar masyarakat Samalanga sesuai dengan kearifan lokalnya, dimana minoritas mengikuti mayoritas. Secara tersirat ditegaskan bahwa warga Muhammadiyah harus tunduk pada mayoritas Aswaja di daerah tersebut. Pertimbangan serupa juga disampaikan kepala desa Sangso kala menjawab permohonan rekomendasi PCM, Mei 2016 silam.

“Mengingat penduduk Sangso khususnya, dan Samalanga pada umumnya adalah penganut Ahl Sunnah Wal Jamaah (Aswaja),” ujarnya.

Di tanah Samalanga sendiri, banyak berdiri lembaga pendidikan dayah yang dipimpin tokoh ulama panutan bagi masyarakat setempat. Karena itu pula daerah ini dijuluki ‘kota santri’. Dayah MUDI Mesra adalah salah satu yang paling berpengaruh. Dayah ini tercatat sudah eksis sejak zaman pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636 M). Selain itu, hanya beberapa meter dayah itu juga berdiri Dayah Ummul Ayman yang dipimpin Teungku Nuruzzahry, yang akrab dengan sapaan Waled Nu.

Karena eksistensi itu pula, pendapat tokoh ulama kharismatik seperti Tgk H Hasanoel Bashry (yang dikenal sebagai Abu Mudi) dan imam besar masjid Samalanga yang sepakat soal penghentian Masjid Muhammadiyah, jadi acuan mayoritas masyarakat, tak terkecuali Afifuddin.

Silaturrahmi pengurus Muhammadiyah dengan Tgk H Hasanoel Bashry (yang dikenal sebagai Abu Mudi). (Foto/Ist)

Menambah alasan lain, Afif selaku kepala desa saat itu, menyesalkan tidak adanya musyawarah bersama segenap perangkat desa terkait rencana pembangunan masjid At-Taqwa. Ia mengeluhkan jumlah jamaah masjid yang ada saat ini saja masih sedikit, konon lagi membangun yang baru.

“Harusnya berembuk dulu, melibatkan perangkat desa, imam mukim, Muspika dan imam masjid. Ini kan mau dibangun dekat masjid besar, jamaahnya belum penuh, jadi belum perlu dibangun yang baru,” kata Afif.

Keluhan serupa tertera dalam kesaksian imam besar masjid besar Samalanga, Tgk Abdul Hannan Yahya. Di lembar putusan pengadilan, Hannan juga menyebut kekhawatirannya soal jumlah jamaah masjid.

“Jika shalat Jumat di masjid Jamik, isinya hanya delapan shaf, sedang sepuluh lagi masih kosong,” tulis pengakuannya.

Dari pertimbangan itu pula, Afifuddin urung merekomendasikan izin pembangunan masjid itu sejak tahun 2016 silam. Dihambat sejak tingkat desa, panitia pembangunan masjid At-Taqwa pun tak dapat meneruskan proses pengurusannya.

Samalanga bukan hambatan yang pertama bagi Muhammadiyah. Pengalaman yang sama mereka dapati saat pembangunan masjid At-Taqwa Muhammadiyah di Kecamatan Juli, Bireuen. Panitia harus menempuh jalan berliku untuk membangun masjid mereka, lantaran tidak adanya rekomendasi dari perangkat desa masing-masing.

Di Juli, tiga tahun silam, terjadi pelemparan batu di mushala Muhammadiyah dekat komplek pendirian masjid At-Taqwa di kecamatan itu. Kasus ini cepat terekspos hingga jadi konsumsi nasional, menuai kritikan banyak pihak. Terdesak oleh kecaman publik, akhirnya Kankemenag Bireuen memuluskan rekomendasi untuk IMB masjid At-Taqwa di Juli.

Kasus ini pula yang disebut-sebut turut mengakselerasi terbitnya Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2016, tentang pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah (PKUB-PTI). Aturan ini meniadakan persyaratan rekomendasi bagi pengurusan izin pembangunan tempat ibadah umat muslim di Aceh.

“Dari Qanun ini, muslim tidak perlu ijin dari pihak manapun untuk membangun masjid,” imbuh ketua DPM Bireuen, Athaillah.

Kenyataannya, bagi Muhammadiyah, IMB yang mereka peroleh paska pemberlakuan Qanun tersebut, tak cukup menjadi jaminan. Tak diamini perangkat gampong, problem pendirian masjid At-Taqwa lantas berbuntut panjang, sampai saat ini. Tekanan massa pula yang memaksa izin itu dihentikan sementara waktu.

Menjawab Tudingan Negatif

“Saya sengaja bikin lagi akun facebook, sekedar wadah diskusi dengan orang-orang, tapi juga untuk meluruskan banyak pandangan miring tentang Muhammadiyah,” sela Wahyudi ketika kami berbincang di lokasi pembangunan masjid At-Taqwa, Sangso.

Wahyudi, seperti juga rekannya yang lain di PCM Samalanga, percaya media sosial juga tepat jadi ruang untuk mengklarifikasi tudingan negatif terhadap perserikatannya. Di facebook, mereka juga aktif membagikan dokumentasi kegiatan rutin Muhammadiyah di Samalanga.

“Butuh waktu lama, tapi harus konsisten mengelolanya, ini termasuk sarana dakwah,” ujar Wahyudi.

Yang cukup sering diterangkannya perihal tuduhan Wahabi yang disematkan pada Muhammadiyah. Sebab, isu ini yang merambah di masyarakat sampai memicu penolakan di mana-mana. “Beberapa postingan saya juga menjelaskan bahwa Muhammadiyah bukan Wahabi,” tukasnya.

Pengurus PDM Bireuen, Rizki Dasilva dalam naskah buku Hitam Putih Muhammadiyah di Aceh (Mengungkap Realitas dan Fakta gerakan Muhammadiyah) juga tegas mengklarifikasi tuduhan ini.

Sejak dulu, tulisnya, Muhammadiyah hidup bersama masyarakat muslim lainnya dengan damai. Bahkan mereka bisa hidup berdampingan dengan warga Nahdliyin (sebutan bagi warga dan simpatisan organisasi Nahdhatul Ulama). Ia menggarisbawahi, Muhammadiyah tidak pernah terlibat dalam bentuk gerakan teroris dan radikal di Indonesia.

“Namun jika ada kelompok yang gemar berfatwa atau memvonis bid’ah dan sesat, bahkan syirik terhadap amalan-amalan kelompok lain, itu jelas bukan prinsip Muhammadiyah, yang senantiasa mengutamakan dakwah bil hikmah. Mengedepankan persaudaraan, sehingga tidak mudah menghakimi orang lain walaupun tidak sependapat,” ujar Rizki.

Ia meyakinkan, bahwa perserikatan ini tidak pernah berfatwa sesat terhadap mayoritas ulama terdahulu. Termasuk terhadap ulama Asy’ariyah dan Maturidiyah, yang sangat mereka hormati.

“Muhammadiyah juga menganut ulama mazhab yang empat (Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali). Kader-kader mempelajari kitab-kitab Imam Syafi’i dan Imam Nawawi dan saya tak pernah menemukan di internal ada fatwa sesat terhadap Muhammadiyah menyesatkan ulama lainnya, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Haitami, As-Subki dan ulama Asy’ariyah lainnya,” tambah dia.

Soal adanya beberapa penafsiran amalan yang berbeda di Muhammadiyah, tak berarti menegasikan yang lain. Ia mengatakan, “kalau ada yang menyebutkan orang Muhammadiyah tidak bisa berselawat, itu fitnah yang kejam. Muhammadiyah sangat loyal terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW. Kita rutin melaksanakan pengajian yang membahas Sirah Nabawiyah (sejarah Rasul).”

Kalimat tandas Rizki menyirat rasa prihatinnya pada isu yang telanjur menyebar luas ini. Apalagi di sisi lain, temuan fakta Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan 2017 lalu juga mengiyakan tingginya semangat anti-Wahabi di Samalanga.

“Sejak dini dari TK, SD, sampai di gelaran hajatan pernikahan selalu ada kumandang syair-syair qasidah yang berisi lirik anti-Wahabi. Kelompok ini digambarkan sangat bertolak belakang dengan pemahaman agama yang dominan dianut masyarakat setempat, Aswaja,” kata dia.

Meretas Jalan Kerukunan

Ibarat pisau bermata dua, kondisi masyarakat yang hidup bertaut dengan fanatisme, rentan terseret ke arah resistensi pada segala bentuk perbedaan. Mengutip Reza AA Wattimena dalam Akar-akar Fanatisme (2012), secara psikologis fanatisme mengikat erat individu secara ekstrem terhadap satu pandangan atau kelompok tertentu, yang diyakini bisa membawa keselamatan dan ketenangan baginya.

“Ini lalu dibarengi dengan ketakutan akan yang lain, yang memang sudah selalu ada di dalam diri manusia. Ketika berhadapan dengan yang berbeda, atau yang lain, ada dua kecenderungan manusia, yakni penasaran, lalu menjangkaunya, atau justru menjauh dan menjaga jarak. (Margaretha, 2012). Di dalam jiwa fanatik, orang otomatis akan mengambil sikap kedua, yakni menjauh dan menjaga jarak,” terang Reza.

Jauh dari kisruh pendirian Masjid Muhammadiyah, intoleransi juga merambah hingga ke Kota Banda Aceh. Juli 2019, pengajian Ustadz Firanda Andirja di Masjid Al-Fitrah, Keutapang, dibubarkan paksa sekelompok masyarakat dari ormas keagamaan. Firanda yang mengisi kajian dakwah Ahlussunnah Salafiyyun ini dituduh menyebarkan ajaran Wahabi.

Dari rekaman video, tampak jelas aksi anarkis tak terkendali hingga ke dalam masjid. Massa penolak terlibat saling dorong bahkan terjadi pelemparan dan perusakan fasilitas di dalam masjid. Tak peduli lagi terhadap perempuan dan anak-anak yang menangis ketakutan, situasi tampak chaos, sebelum aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi.

Beberapa tindakan inteloransi yang terungkap tadi hanya segelintir dari sekian krisis kerukunan yang ada di tengah masyarakat.

Antropolog dari Universitas Malikul Saleh, Teuku Kemal Fasya, tak menampik persoalan di Samalanga mewakili problem kultural yang mendera masyarakat di Aceh selama ini. Menurutnya, budaya Aceh memang cenderung resisten dan keras. Namun sangat memungkinkan untuk refleksi dan menyesuaikan diri.

“Jangan sebut itu sebagai local wisdom. Sikap keras kepala itu boleh pada tempatnya. Tapi jika sudah sampai menolak sebuah jamaah hingga menistakan masjid, saya pikir itu bukan perilaku muslim yang baik. Pada prinsipnya, muslim dituntut untuk teguh pikirannya, tapi tidak juga menghardik  pandangan yang berbeda dengannya,” kata Kemal, Kamis (15/8/2019).

Ia menyerukan pentingnya mengapresiasi perbedaan, menyarikan istilah Muqaranah Al-Madzahib (perbandingan mazhab). Perbedaan jadi kesempatan untuk saling mengenal dan mengetahui. Bagi masyarakat yang masih awam pada sebab munculnya sebuah hukum dalam agama dan hanya mempercayai tafsiran tunggal tentang itu, maka akan mudah tumbuh penolakan-penolakan. Narasi pemutlakan seperti ini lah, simpul Kemal, yang kini mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap perbedaan di sekitar mereka.

“Sehingga, dari yang dulunya dipahami bahwa perbedaan yang dalam Islam itu biasa saja, tapi di tingkat masyarakat sekarang itu dianggap kesesatan. Para pemuka agama musti sering meluruskan hal ini dalam ceramah mereka, perbedaan tak perlu jadi sentimen,” tukas Kemal.

Sementara bicara kasus penolakan masjid Muhammadiyah, Kemal merasa semua pihak perlu melihatnya secara utuh, bukan hanya ideologis semata.

“Malahan sebagian besar unsur-unsur yang terdapat dalam penolakan berdirinya rumah ibadah di internal Islam, sebenarnya lebih jadi semacam perdebatan politik, dibanding percakapan yang sifatnya furu’iyah (perbedaan paham/pendapat),” ujar dia.

Dugaan itu juga disampaikan pengajar Sosiologi Agama UIN Ar-Raniry, Sehat Ihsan Shadiqin. Sempat terlibat dalam riset tentang pendirian rumah ibadah di Aceh, ia mengamati, penolakan terhadap masjid Muhammadiyah ikut dilatari motif politis. Dalam hal ini, ada kekhawatiran kelompok yang telah lama mapan diusik oleh keberadaan masjid ini.

“Saya rasa soal perebutan otoritas, karena keberadaan beberapa masjid Muhammadiyah mempengaruhi terkait itu,” kata Sehat.

Tapi, mengenai interaksi antara Muhammadiyah dan kalangan dayah di Samalanga, sejatinya tak ada perbedaan yang perlu diruncingkan.

“Muhammadiyah ini perserikatan yang punya rekam jejak cukup lama di Aceh, sejauh ini semua harmonis saja. kalau ada persoalan, dugaan kuat saya sifatnya politis seperti tadi,” imbuhnya.

Sehat berharap, Samalanga sebagai kota santri di Aceh tetap mempertahankan corak keberagaman di lingkungan masyarakatnya. Banyaknya lembaga pendidikan agama, justru harusnya semakin terbuka dengan berbagai pandangan dan tafsir keagamaan.

“Masyarakat di kota santri diharapkan menjadi contoh bahwa ragamnya pemahaman agama di sesama muslim, harus dihargai, bukan dinegasikan,” pungkas Sehat.

Selain itu, meski dalih relasi mayoritas-minoritas tak dapat dielak, namun T.Kemal Fasya menegaskan bahwa konstruksi itu harusnya dihilangkan. Karena menurutnya setiap orang atau kelompok sangat rentan berada dalam posisi mayor ataupun minor. Dalam posisi itu, yang terpenting adalah saling menghormati.

“Dalam konteks relasi, mestinya hal itu tidak lagi dibangun. Apalagi kalau kemudian relasi ini didukung oleh arogansi mayoritas dan minoritas yang keras kepala, ini tak akan selesai. Akrabi saja lah kehidupan kita itu dengan perbedaan,” kata Kemal.

Ia menjelaskan, sejarah agama Islam sarat dengan interaksi antar perbedaan, dan itu perlu dipelajari kembali. “Tugas kita adalah mencari kebenaran itu lewat perdebatan-perdebatan kritis yang menyajikan ragam perbedaan cara pandang,” tandasnya.

MPU Aceh: Kedua Pihak Jangan Memaksakan Kehendak

Secara terpisah, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali tak terlalu mempersoalkan relasi mayoritas-minoritas sebagai pemicu penolakan terhadap pembangunan masjid At-Taqwa di Samalanga. Menurutnya, “ini awalnya murni soal miskomunikasi.”

Faisal meyakini, dalam struktur masyarakat Samalanga yang umumnya serumpun, tidak mungkin muncul benturan yang terlalu dalam. “Bahkan antara pihak penolak dan pembangun masjid ini sendiri sekeluarga, satu nenek, jadi secara ideologis saya yakin tidak ada keributan,” sebut dia, pertengahan Agustus lalu.

Ia lebih setuju pelarangan ini mencuat lantaran pembangunan masjid sejak awal tidak dimusyawarahkan ke perangkat desa. Sehingga miskomunikasi semacam ini melebar jadi ke persoalan lain.

“Jadi pendapat tidak bolehnya berdiri dua masjid dalam satu mukim, relasi mayoritas-minoritas, dan lainnya, itu semua tak terhindarkan. Sekarang sudah lebih kompleks persoalannya, padahal jika ditelisik awalnya karena tak ada komunikasi yang baik antara pihak pembangun masjid dengan perangkat desa,” jawabnya.

Dia juga menyayangkan belum terjalinnya mediasi antara kedua belah pihak. Faisal mengatakan, pemerintah akan sulit memediasi jika kedua pihak saling bersikeras pada pendapatnya masing-masing.

“Kalau memaksakan kehendak, bagaimana mau dimediasi. Itu lah makanya perlu cooling down, hentikan dulu semua, karena tidak mungkin bertemu kalau situasi sedang panas,” imbuhnya.

Selain itu,alih-alih menyoal perbedaan paham sebagai pemicu benturan di internal masyarakat muslim di Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, intoleransi lebih banyak disebabkan munculnya pemuka agama yang suka mengkafirkan pihak lain.

“Dimana-mana terjadi perebutan masjid, akibat dari itu. Suka sekali mensyirikkan dan mengkafirkan amalan pihak lain, umat pun jadi radikal. Tapi kalau masjid yang ceramahnya damai, ikhuwah sesama muslim pun akan lebih kuat,” tandas Tgk Faisal.

Apapun masalah yang kini terjadi di Samalanga, butuh kearifan dari masing-masing pihak agar jalan penyelesaian bisa benderang. Karena lambannya proses mediasi, ibarat api dalam sekam, sewaktu-waktu akan kembali mencuat.

Agaknya dugaan ini benar adanya. Kamis (23/8), sekelompok orang kembali menutup jalan masuk lokasi pembangunan masjid. Dua bongkah batu digeletakkan di tengah jalur itu.

“Sama seperti tahun lalu, masalah ini terulang lagi,” tandas Wahyudi, melalui selulernya. Entah dirinya pasrah, atau masih menyemat setitik harapan, bila mana kerukunan di Sangso, tanah kelahirannya, bisa dirajut kembali. (Fuadi Mardhatillah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER