Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Senator Aceh H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, angkat bicara terkait surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Menurut Haji Uma, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022, menjadi kontroversi dan menuai protes umat Islam di Indonesia.
Wakil ketua PURT DPD RI asal Aceh ini menyebutkan, aturan Menteri Agama itu tidak terlalu urgent untuk dikeluarkan. Sebaiknya hentikan aturan itu, apalagi berbicara aturan penggunaan pengeras suara di masjid. Kata Haji Uma, pengeras suara masjid sudah ada turun temurun sebelum Indonesia merdeka, dan tidak terjadi gesekan dengan pemeluk agama lainnya.
”Saya menilai kinerja Menteri Agama sekarang jauh dari kata berhasil. Bahkan pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan justru sering terjadi gesekan dan protes. Saya menyarankan kepada presiden untuk mengevaluasi kelayakan Menteri Agama ini,” tegas Haji Sudirman, Rabu malam (23/2/2022), dalam rilisnya yang diterima Waspadaaceh.com.
Haji Uma menambahkan, kebijakan tersebut tidak relevan dengan syiar Islam dengan membatasi penggunaan mikrofon. Apalagi ummat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan, selanjutnya malam hari raya, khutbah Jumat dan pengajian lainnya.
“Bukankah tentang pendirian rumah ibadah juga diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) menteri tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah dan itu sudah cukup dan memaklumkan konsekuensi keberadaannya. Maka saya mendesak Menteri Agama untuk menghentikan membuat aturan itu,” harapnya. (Syaiful)