Sabtu, April 12, 2025
spot_img
BerandaSelebgram Aceh Cut Bul Tersangka Kasus Lakalantas, Diancam 6 Tahun Penjara

Selebgram Aceh Cut Bul Tersangka Kasus Lakalantas, Diancam 6 Tahun Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima berkas penanganan kasus kecelakan lalulintas dari Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Banda Aceh dengan tersangka selebgram Aceh, Cut Bul.

Kecelakaan itu terjadi di Gampong Lampriet, Banda Aceh, di kawasan simpang Pekan Kebudayaan Aceh (PKA), tahun lalu, mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dari penyidik.

“Benar, kami telah menerima berkas tahap dua dari penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh dengan tersangka Cut Bul,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha, Kamis (5/8/2021).

Barang bukti yang dilimpahkan yaitu satu unit mobil Honda Civic, satu unit sepeda motor, STNK serta satu CD, rekaman CCTV peristiwa kecelakaan.

“Saat ini masih proses tahap dua, belum bisa saya pastikan tersangka ditahan atau tidak. Perkara ini akan terus berlanjut sampai ke pengadilan,” ungkap Yudha.

Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.12.000.000. (Cut Nauval Dafistri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER