Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaSelama 24 Jam, Polisi Terus Periksa Kadis PUPR Banda Aceh

Selama 24 Jam, Polisi Terus Periksa Kadis PUPR Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Banda Aceh, MY, setelah ditangkap di ruang kerjanya, Pango, Banda Aceh, Senin (7/8/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah, mengatakan, MY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Meuraxa Kota Banda Aceh.

Dana ini bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.

Dari hasil keterangan tersangka setelah ditangkap kata Fadillah, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp3.370.551.255,- dan telah terealisasi sebesar Rp3.251.010.079,-

Selain itu, dia juga membenarkan telah melakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP. Atas dasar kegiatan tersebut yang mana ada 14 persil tanah yang diukur dan dinilai.

Ia mengatakan, dari 14 persil tanah hanya sembilan persil yang diproses pembayaran sehingga dari sembilan persil terdapat tiga persil tanah yang menerangkan tanah milik gampong dengan alas hak SKT dan sporadik.

“Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yang tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Dikatakan Fadillah, saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK yaitu yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Seharusnya tiga persil tanah milik gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).

Kemudian lanjut dia, apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dengan uang yaitu dibayarkan ke rekening gampong. Namun akibat kesengajaannya PPTK sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR.

Sementara itu, DD dan DR yang sudah diamankan terlebih dahulu, kini berkas perkaranya sudah tahap I yang diserahkan oleh penyidik kepada JPU pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu.

“Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap MY, dan kini keberadaan MY di Polresta Banda Aceh hampir 24 Jam,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut melanggar ketentuan Perpres RI Nomor 148 Tahun 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER