Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejak Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut mati 43 terdakwa kasus narkoba. Jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah ini meningkat sebanyak tiga kasus.
“Selama tahun 2023 Kejati Aceh tuntut mati 43 terdakwa kasus narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun capaian kinerja Kejati Aceh, di Aula Kejati Aceh, Selasa (2/1/2024).
Selain menuntut mati 43 terdakwa kasus narkoba, Kejati Aceh juga menuntut dua terdakwa narkoba dengan penjara seumur hidup. Tuntutan mati dan seumur hidup ini kata Joko, berdasarkan permintaan dari masing-masing Kejari yang ada di Aceh untuk dilaksanakan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana yang telah memenuhi syarat untuk dituntut mati ataupun seumur hidup.
Dalam kesempatan itu, Joko juga menyampaikan selama tahun 2023, Kejati Aceh beserta jajaran telah menerima 3950 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 3246 telah P-21, tahap dua sebanyak 3594 perkara.
“Selebihnya dikembalikan kepada penyidik,” kata Joko.
Lebih lanjut kata Joko, di tahun Kejati Aceh juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188. Di samping itu juga telah terbentuk Rumah RJ sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak tiga balai.
Kemudian, Kejati Aceh beserta jajaran telah melakukan penyelidikan sebanyak 64 perkara dari target 51 perkara. Ditingkatkan ke penyidikan sebanyak 74 perkara, penuntutan sebanyak 75 perkara dan eksekusi sebanyak 70 perkara.
“Tahun 2023 Kejati Aceh juga telah melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp36,7 miliar,” tutupnya. (*)