Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaSelama 2019, Kasus Narkoba Masuk "Zona Merah" di Nagan Raya

Selama 2019, Kasus Narkoba Masuk “Zona Merah” di Nagan Raya

Nagan Raya (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya, Aceh, membeberkan kasus yang terjadi sepanjang tahun 2019, dan dari semua kasus tersebut, kasus narkoba berada di “zona merah’’.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto dalam konferensi pers akhir tahun 2019 yang dilasanakan di Mapolres Nagan Raya, Sabtu (28/12/2019), menuturkan, masalah narkotika sudah semakin mengkhawatirkan dan membahayakan masyarakat.

“Narkotika tidak mengenal siapa Anda. Siapa pun dapat terjerumus kedalamnya,” kata Kapolres.

Giyarto juga meminta kepada wartawan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Narkoba menurutnya, tidak mengenal batas usia lagi, bahkan sudah sampai menyentuh anak-anak yang berjumlah 29 kasus dan terus mengalami peningkatan.

Polres Nagan Raya selama tahun 2019, telah menangani sebanyak 175 kasus atau 35 persen dan terjadi penurunan dibanding dengan tahun 2018 sebanyak 258 kasus.

Kasus paling tinggi adalah narkoba. Tercatat 37 orang tersangka kasus narkoba, yaitu kasus ganja dengan jumlah 28 tersangka dan 14 orang di antaranya berstatus pelajar dan mahasiswa. Sementara itu lima anggota Polres Nagan Raya diberhentikan terkait narkoba.

Kapolres Nagan Raya menuturkan tentang keberhasilan sehingga meraih tiga penghargaan terkait DIPA Tahun Anggaran 2019 dari KPPN Aceh Barat, juga tentang kesiapan Polres Nagan Raya dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya serta mampu bekerjasama dengan media.

Kapolres Nagan Raya berharap, kedepannya media dapat terus bersinergi dengan Polri, dan mendukung sepenuhnya kegiatan Polri dalam menjalankan tugasnya menjaga Kamtibmas serta membantu mensosialisasikan bahaya narkotika kepada seluruh lapisan masyarakat. (Cb07)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER