Kutacane (Waspada Aceh) – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melalui Surat Kawat tertanggal 30 September 2022, menujuk Sekda Kabupaten Aceh Tenggara Muhammad Ridwan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Tenggara.
Penunjukan M.Ridwan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Raidin-Bukhari yang akan berakhir pada tanggal 02 Oktober 2022. Surat penunjukan M.Ridwan ditembuskan kepada Mendagri, Ketua DPR Aceh dan Ketua DPRK Aceh Tenggara.
Dalam surat keputusan itu menerangkan bahwa berdasarkan Kepmendagri No.131.11-3073 tahun 2017 dan no.132.11-3074 tahun 2017 masing-masing tertanggal 16 Mei 2017, bahwa Raidin Pinim dan Bukhari disahkan sebagai Bupati dan Wabup Aceh Tenggara masa jabatan tahun 2017-2022 yang dilantik tanggal 02 Oktober 2017, masa jabatan berakhir tanggal 02 Oktober 2022.
Maka berkenaan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara, diminta Sekda untuk melaksanakan tugas Bupati, terhitung mulai tanggal 02 Oktober 2022 sampai dengan adanya pelantikan penjabat Bupati Aceh Tenggara atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan.
Sementara itu Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, kepada waspadaaceh.com Sabtu (01/10/2022), membenarkan telah menerima surat keputusan dari Gubernur Aceh tentang Plh Bupati Aceh Tenggara tersebut. (Sopian)