Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaAcehJelang Akhir Masa Jabatan Bupati, RAPBKP Agara Senilai Rp1,2 Triliun Disahkan 

Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati, RAPBKP Agara Senilai Rp1,2 Triliun Disahkan 

Kutacane (Waspada Aceh) – Melalui Rapat Paripurna DPRK Aceh Tenggara (Agara), akhirnya Raqan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (RAPBKP) tahun 2022, senilai Rp1.255.021.399.016 atau sekitar Rp1,2 triliun disahkan.

Rapat Paripurna DPRK Masa Sidang I, yang dipimpin Ketua DPRK, Denny Febrian Roza, dihadiri semua fraksi yaitu Fraksi Golkar, Hanura, Gerindra dan Piso Meshalut, telah menyetujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2022 menjadi Qanun Aceh Tenggara, diselenggarakan hingga pukul 24.00 WIB, Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya APBK tahun 2022, senilai Rp1.313.295.877.519, pembiayaan netto sebesar Rp65.995.854.270. Setelah perubahan APBK-P turun menjadi Rp1.241.826.644.657, pembiayaan netto naik menjadi Rp71.469.232.862.

Wakil Bupati, Bukhari dalam pidato pengantar nota keuangan Ràncangan Perubahan APBK Aceh Tenggara 2022, menyampaikan, selain terjadinya perubahan nilai anggaran khususnya di pendapatan dan naiknya pembiayaan netto, disebabkan karena berubahnya beberapa item lainnya.

Sebagai gambaran, perubahan APBK 2022 di antaranya yaitu, Pendapatan Asli Daerah yang senilai Rp114.051.381.500, dan  Pendapatan Transfer sejumlah Rp1.127.775.263.157 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.313.295.877.519 yang terdiri dari Belanja Operasi Rp800.826.408.681, Belanja Modal Rp151.282.178.838, Belanja Tidak Terduga Rp18.076.995.000 dan Belanja Transfer Rp343.110.295.000, sedikit mengalami penurunan, jelasnya.

Dalam menyusun Rancangan Qanun Perubahan APBK 2022, Wakil Bupati, Bukhari, mengatakan pemerintah diharuskan memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi dan meningkatkan produktivitas serta daya saing daerah.

Dia mengatakan, pemerintah daerah diharapkan mengubah budaya kerja di antaranya, melaksanakan kerja digital, mengurangi belanja yang tidak efisien seperti dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas.

Dalam menjawab pandangan umum anggota dewan dan pandangan dari fraksi, Wakil Bupati, Bukhari, menyampaikan permohonan maafnya.

“Mungkin apabila dalam mengemban amanah selama 5 tahun bersama Bupati Raidin Pinim, belum bisa melaksanakan tugas dengan maksimal, dan sesuai dengan harapan segenap komponen masyarakat. Saya atas nama wakil bupati periode 2017-2022, bermohon maaf,” cetusnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER