Tapaktuan (Waspada Aceh) – Sejumlah pengusaha kuliner di wilayah ruang terbuka hijau (RTH) Keren Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, mengeluh terkait besaran kewajiban pembayaran retribusi.
Linda, salah seorang pemilik warung, kepada Waspadaaceh.com, Jumat (5/6/2020), mengatakan, sejak diberlakukannya social distancing guna pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 dan imbauan penutupan lokasi warung kuliner, menyebabkan pendapatan pedagang kuliner di RTH, Tapaktuan, menurun drastis.
“Waktu buka kami terbatas. Kalau pun dibuka tidak ada pembeli, sehingga beberapa bahan makanan menjadi basi dan berakibat rugi,” katanya di Tapaktuan.
Oleh karena itu, dia meminta Pemkab Aceh Selatan melalui Bidang Pendapatan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dapat menurunkan biaya retribusi yang harus disetorkan.
“Hal ini sifatnya sementara semasa pandemi COVID-19 dan jika telah normal dapat dinaikkan kembali,” harapnya.
Dia mengaku setiap bulannya menyetorkan sekira Rp900 ribu lebih biaya retribusi berdasarkan luas lokasi yang digunakan. Dalam kondisi normal, dia tidak keberatan atas jumlah retribusi tersebut.
“Masa pandemi ini dengan pendapatan kecil terpaksa kita handel sendiri karena merumahkan beberapa karyawan,” pintanya.
Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri, yang dikonfirmasi, menjelaskan, terkait permintaan pedagang pihaknya belum menerima permohonan pengurangan retribusi dari pedagang selama pandemi Corona ini.
“Belum masuk ke kami permohonannya. Walaupun kami menyadari dampak COVID-19 ini telah menyerang sendi-sendi perekonomian masyarakat. Bagaimana pun tertib adiministrasi tetap kami kedepankan,” terangnya.
Sambung dia, jika telah masuk permohonan dari mereka, pihaknya akan mempelajari dan seberapa pantas pengurangan diberlakukan, bahkan bisa jadi digratiskan. (Faisal)