Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaSebelum SE Bapanas Dicabut, Pedagang: Harga Gabah Turun, Stok Beras di Aceh...

Sebelum SE Bapanas Dicabut, Pedagang: Harga Gabah Turun, Stok Beras di Aceh Melimpah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebelum Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut surat edaran (SE) tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras, stok beras di Aceh melimpah.

Hal tersebut disampaikan seorang pedagang beras, Askari, di Pasar Al-Mahirah, Lamdingin, Banda Aceh, saat ditemui waspadaaceh.com, Kamis (9/3/2023). Dia mengaku, SE yang dikeluarkan oleh Bapanas dapat menguntungkan pedagang, karena harga relatif murah dan juga berasnya mudah diperoleh.

“Gabah turun tentu harga beras akan turun. Jadi dengan turunnya harga gabah, stok beras di Aceh melimpah,” sebut Askari.

Dia menyebutkan, semenjak diberlakukan SE tersebut, terjadi penurunan harga beras di Aceh. Apabila, SE ini terus berlaku harga beras diperkirakan akan mengalami penurunan lagi.

“Setiap kebijakan pastinya ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan. Saat kebijakan ini dikeluarkan petani merasa dirugikan, karena harga gabah yang dijual lebih rendah dari biasanya,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bapanas pada 20 Februari lalu mengirimkan SE kepada pelaku usaha penggilingan dan Dirut Bulog soal kesepakatan batas atas harga pembelian gabah atau beras.

Dalam SE yang baru diterbitkan itu, memuat beleid harga batas atas GKP petani sebesar Rp4.550 per kilogram. Angka ini dinilai sangat jauh dari perhitungan biaya pokok produksi petani padi yang berada di angka sekitar Rp5.050 per kilogram.

Tidak sampai satu bulan dikeluarkan kebijakan tersebut menuai banyak komentar yang dianggap merugikan petani karena dengan penetapan harga tersebut dapat menyebabkan harga gabah anjlok dan petani bangkrut. Salah satu yang menentang kebijakan tersebut adalah Serikat Petani Indonesia (SPI).

Mereka mengakui, semenjak adanya kebijakan tersebut, harga gabah di tingkat petani terus mengalami penurunan. Sehingga dengan berbagai pertimbangan, Bapanas kembali mencabut dan menyatakan SE tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras tidak berlaku, terhitung mulai Selasa (7/3/2023).

“Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta menjaga daya saing petani, dengan ini Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tulis surat edaran terbaru dari Bapanas.

Meskipun telah dicabut, Bapanas mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen.

Diketahui, pencabutan surat edaran ini dikeluarkan langsung oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada Selasa, (7/3/2023). SE pencabutan ditujukan kepada para pelaku penggilingan padi di Indonesia dan Direktur Utama Perum Bulog.

SE itu ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, dan kepala dinas yang membidangi pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER