Selasa, April 22, 2025
spot_img
BerandaAcehSatreskrim Aceh Jaya Serahkan Gading Gajah Ollo ke BKSDA, Kasus Dihentikan

Satreskrim Aceh Jaya Serahkan Gading Gajah Ollo ke BKSDA, Kasus Dihentikan

Calang (Waspada Aceh) – Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Aceh Jaya menyerahkan sepasang gading gajah Olla yang panjangnya lebih kurang satu meter kepada pihak BKSDA Provinsi Aceh, Rabu (9/12/2020).

Olla merupakan gajah jinak jantan yang mati mendadak di CRU Sampoiniet, Aceh Jaya, tepatnya di Desa Ie Jeureungeuh Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyelidikan sesuai dengan surat perintah penghentian penyelidikan nomor: SP2.LID/22/XII/RES.5.3/2020/RESKRIM, tanggal 01 Desember 2020 dikarenakan kematian gajah tersebut bukan disebabkan oleh ulah manusia.

Dia menjelaskan, sesuai dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Mabes Polri, bahwa dari sampel organ tubuh gajah yang diperiksa dapat disimpulkan bahwa isi lambung gajah dan cairan lambung gajah positif mengandung pestisida jenis Diethyltoluamide atau DEET.

“Sesuai hasil lab dan berita acara tersebut lah kita hentikan penyelidikan, karena kematian gajah tersebut bukan karena ulah manusia atau bukan karena ada tindakan hukum,” terang Kasat Dizha.

Kembali dia menjelaskan, kronologi kematian gajah jinak di CRU Sampoiniet pada hari Kamis (13/8/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB yang saat itu belum diketahui penyebabnya.

Atas dasar itulah, pihaknya bersama dengan pihak BKSDA Provinsi Aceh mendatangi tempat kejadian tersebut yang bertempat di Desa Ie Jeureungeh Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya.

Selanjutnya, tim mengambilkan sampel dari beberapa organ tubuh dari gajah tersebut, berupa jantung, hati, limpa, usus, lidah, dan isi usus untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Mabes Polri.

Kemudian, pihak BKSDA Provinsi Aceh juga mengambil dua buah gading gajah tersebut yang berukuran lebih kurang satu meter untuk diserahkan kepada pihak kepolisian Resor Aceh Jaya. Gading itu diamankan di Mapolres Aceh Jaya hingga keluarnya berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari labfor Mabes Polri terhadap sample beberapa organ tubuh dari gajah tersebut.

“Jadi, hari ini karena kasusnya sudah kita hentikan berdasarkan hasil lab dan berita acaranya maka kedua buah gading gajah ini kita serahkan kepada pihak BKSDA Provinsi Aceh,” pungkas Kasat Dizha. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER