Kamis, Januari 30, 2025
spot_img
BerandaAcehSatpol PP Gelar Penertiban Pasar Induk Lambaro

Satpol PP Gelar Penertiban Pasar Induk Lambaro

Aceh Besar (Waspada Aceh) – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar menggelar penertiban di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, pada Kamis, (23/1/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum dan mencegah pedagang berjualan di lokasi yang dilarang.

Kasatpol PP/WH Aceh Besar , Muhaijir, melalui Kabid Trantribum, Suhaimi, menjelaskan penertiban dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pedagang agar tidak berjualan di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tim memberikan surat peringatan pembongkaran kepada pedagang yang melanggar, agar membongkar dagangannya hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 Januari 2025,” ujar Suhaimi.

Selain itu, tim juga melakukan pembongkaran dan pemindahan dagangan pedagang yang berada di atas jalan gerbang masuk Pasar Induk Lambaro.

Beberapa barang dagangan yang ditertibkan disita, namun sebagian dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan.

Penertiban ini melibatkan sejumlah personel, antara lain 10 perwira, 2 anggota PTI, 16 anggota Satpol PP dan WH Abes, serta unsur Muspika dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.

Penertiban berjalan dengan tertib, aman, dan terkendali, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yakni Permendagri No. 26 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014, dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.

Suhaimi menekankan pentingnya kesadaran pedagang untuk mematuhi aturan yang ada, guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Kami harap pedagang dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban unum di pasar,” ujarnya.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER