Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehSatlantas Polres Aceh Utara Tindak 40 Pelanggar

Satlantas Polres Aceh Utara Tindak 40 Pelanggar

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara menindak 40 pengendara kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatlantas Iptu Adek Taufik di Lhoksukon, Jumat, mengatakan mereka ditindak saat operasi penindakan pelanggaran lalu lintas kasatmata di kawasan tertib lalulintas di Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

“Ke-40 pelanggar kita berikan surat tilang, rata-rata tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan pengendara melawan arus. Banyak kecelakaan terjadi disebabkan pengendara tidak tertib, seperti melawan arus,” kata Iptu Adek.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus untuk untuk menertibkan pengguna jalan agar menaati peraturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan, sehingga bisa mewujudkan zero accident (kecelakaan nihil) di wilyah hukum Polres Aceh Utara.

“Penertiban pelanggar lalu lintas tetap berjalan dengan tidak menyampingkan protokol kesehatan karena masih pandemi COVID-19. Penertiban dilaksanakan dengan sistem patroli menyasar pelanggaran kasatmata. Kami minta pengguna jalan menaati peraturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan,” pungkas Iptu Adek Taufik. (Syaiful)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER