Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaNasionalSafrizal: Ini 5 Pemikiran Tentang Jakarta Setelah IKN Pindah ke Kaltim

Safrizal: Ini 5 Pemikiran Tentang Jakarta Setelah IKN Pindah ke Kaltim

Jakarta (Waspada Aceh) – Presiden Jokowi telah mengumumkan pemindahan ibu kota baru Indonesia dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Kalimantan Timur, pada 16 Agustus 2019. Nusantara menjadi nama ibu kota negara.

Pada 15 Februari 2022, Jokowi bersama DPR mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Lantas bagaimana sistem pemerintahan di Jakarta yang terdiri dari satu provinsi dan enam kota/kabupaten administratif pasca-pemindahan IKN?

“Terbentuknya UU IKN memiliki konsekuensi akan status Jakarta yang tidak lagi sebagai IKN. Jadi sekarang ada dua dimensi persiapan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Safrizal ZA, Selasa (24/5/2022).

Safrizal menuturkan, UU IKN membawa konsekuensi terhadap Jakarta. Pertama menyiapkan IKN yang baru yang ada di Kalimantan Timur (Penajam Paser Utara) satu lagi pararel menyiapkan Jakarta pasca keluarnya UU tentang IKN.

Kemendagri pada tahap mendiskusikan pembentukan UU baru pengganti UU Nomor 29 tentang DKI Jakarta sebagai IKN. Beberapa usul meminta Jakarta tidak dikembalikan menjadi daerah biasa seperti daerah otonom lainnya tetapi diberi predikat khusus seperti Aceh, Yogyakarta, dan Papua.

“Nah khususnya ini sedang didiskusikan. Paling tidak lima hal yang harus menjadi bahan pemikiran dalam membentuk predikat atau status,” katanya.

Alumni terbaik IPDN ini menyatakan pertama yang harus diperhatikan adalah di dalam UU itu memberikan rekognisi terhadap pengakuan sejarah kontribusi Jakarta bagi Indonesia.
Kedua, kondisi Jakarta sekarang membangun banyak sekali infrastruktur untuk melayani sekian puluh juta masyarakat. Tentu kontinuitas ini harus digaransi, dijaga, karena walaupun tidak IKN tetapi juga sebagai penduduk Indonesia juga.

Ketiga, dilihat juga efektivitas penyelenggaraan ibu kota. Ada diskusi misalnya tentang ibu kota maka akan dibentuk DRPD-DRPD kota lagi, sama seperti lainnya. Keempat, Jakarta hari ini adalah pusat bisnis, pusat teknologi, pusat perkembangan, pusat pendidikan, dan termasuk pusat kebudayaan karena nilai historisnya tadi, ujar Safrizal.

Ke depan Jakarta akan lebih diperankan menjadi pusat pengembangan ekonomi Indonesia, tempat di mana ekonomi itu tumbuh, tempat di mana mata pisau tajam menghadapi persaingan global. “Nah ini harus diberi garansi agar penyelenggaraan bisnis ekonomi ini akan sama dengan prinsip-prinsip ekonomi yang baik.” lanjutnya.

Kelima, kata Safrizal, hari ini Jakarta memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap Indonesia seperti kontribusi pintu masuk, kontribusi ekonomi, kontribusi pusat pengembangan teknologi, dan lain-lain.

“Kontinuitas kontribusi ini tetap dijaga sehingga Jakarta walaupun bukan ibu kota tetapi masih memiliki kontribusi yang besar bagi Indonesia. Jika sudah terbentuk, secara proses kami akan ajukan ke presiden, presiden ajukan ke dewan untuk disahkan,” jelasnya. (Ris)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER