Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaProfilRichard Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ini Sosok Pengacaranya

Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ini Sosok Pengacaranya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Publik semakin penasaran tentang sosok pengacara Bharada Richard Eliezer. Apalagi sejak majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap kliennya tersebut.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Waspadaaceh.com, nama lengkap pengacara Richard Eliezer bernama Ronny Talapessy asal daerah Maluku. Ronny menikah dengan Aprillia Carina dan memiliki satu orang putra dan satu orang putri

Ronny menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Atmajaya Jakarta dan melanjutkan jenjang S2 di Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM). Saat ini Ronny dikabarkan sedang menjalani studi Program Doktor atau S3 di Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).

Diketahui, Ronny juga sebelumnya banyak menangani perkara. Di antaranya ia pernah menjadi salah satu anggota dari tim pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penodaan agama pada 2016. Dia juga pernah sebagai kuasa hukum korban tabrakan maut Tugu Tani pada 2012.

Ronny Talapessy pernah menjadi pengacara Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI) Tahun 2019.

Selain pengacara, Ronny diketahui juga sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Bidang Hukum.

Ronny merupakan pengacara yang ketiga dari Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pengacara pertama yaitu Andreas Nahot Silitonga, kemudian Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara.

Namun sejak 10 Agustus 2022 keduanya tidak lagi menjadi pengacara Richard Eliezer. Kemudian keluarga Richard menunjuk langsung Ronny sebagai pengacara anaknya.

Dia telah melakukan pendampingan mulai dari proses di kepolisian, kejaksaan, hingga di persidangan, sampai majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.

Sebagaimana diketahui, hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Sementara Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER