Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaRibuan Narapidana di Aceh Dapat Remisi Umum dalam Peringatan HUT ke-78 RI

Ribuan Narapidana di Aceh Dapat Remisi Umum dalam Peringatan HUT ke-78 RI

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia (RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi umum kepada ribuan narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Aceh.

Acara penyerahan remisi tersebut turut dihadiri Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Kamis (17/8/2023).

Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, mengatakan sebanyak 5.575 narapidana di Aceh mendapatkan remisi umum (RU). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya langsung dibebaskan. Rinciannya terdiri dari 5.553 narapidana dewasa dan 22 anak didik LPKA.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki perilaku baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan BNPT.

“Hak remisi dan penghargaan untuk warga lapas yang berperilaku baik, yang tidak melanggar tata tertib dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lilik Sujandi dalam sambutannya, Kamis (17/8/2023)

Namun, masih terdapat 39 orang yang usulan remisinya belum turun karena sedang dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan.

Dalam hal jenis pelanggaran, sebanyak 2.570 narapidana terkait dengan PP No.99 Tahun 2012 telah diberikan remisi, termasuk 2.520 orang terkait kasus narkoba, 49 orang kasus korupsi, dan satu orang terkait kasus illegal trafficking.

Lilik juga mengatakan update terkini menyebutkan jumlah narapidana dan tahanan di Lapas dan LPKA se-Aceh mencapai 7.962 orang, dengan rincian 6.712 narapidana dan 1.481 tahanan.

Acara penyerahan remisi turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Novi Helmi Prasetya, Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Haydar, Wakil Kajati Aceh, Rudy Irmawan, dan Pj. Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, serta unsur Forkopimda. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER