Minggu, September 8, 2024
BerandaRibuan Massa GRPS Aceh Tolak Pergub Jinayah

Ribuan Massa GRPS Aceh Tolak Pergub Jinayah

Banda Aceh (WaspadaAceh) – Ribuan orang dari sekitar 38 organisasi massa Islam, mahasiswa dan organisasi lainnya tergabung dalam Gerakan Rakyat Pembela Syariat Islam (GRPS), Kamis (19/4/2018), berunjukrasa di kantor Gubernur Aceh dan kantor DPRA menuntut pencabutan Pergub Nomor 5 tahun 2018, tentang hukum Jinayah.

Maasa yang menolak Pergub Jinayah saat melakukan aksinya di depan kantor Gubernur Aceh. (Foto/Ani Randi)
Maasa yang menolak Pergub Jinayah saat melakukan aksinya di depan kantor Gubernur Aceh. (Foto/Ani Randi)

Unjuk rasa ini sempat memanas ketika terjadi saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian yang melakukan pagar betis di Kantor Gubernur Aceh. Petugas kemudian mengamankan salah seorang pengunjukrasa  dalam kericuhan itu, setelah mencoba masuk ke dalam kantor gubernur.

Massa pengunjukrasa tumpah di depan gedung DPRA di Banda Aceh, Kamis (19/4/2018). (Foto/Aldin NL)
Massa pengunjukrasa tumpah di depan gedung DPRA di Banda Aceh, Kamis (19/4/2018). (Foto/Aldin NL)

Pengunjukrasa dalam orasinya menuntut Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mencabut Pergub Nomor 5 tahun 2018, tentang pelaksanaan hukum acara jinayah. Pergub ini mengatur tentang pelaksanaan hukum cambuk, yang sebelumnya dilaksanakan di depan masjid dan di hadapan umum, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Para pengunjukrsa meminta Irwandi untuk menerapkan Syariat Islam secara kaffah di Aceh dan melibatkan para ulama dalam setiap mengambil keputusan tentang Syarat Islam.

Selain di Kantor Gubernur Aceh, penolakan Pergub tentang pelaksanaan hukum acara jinayah, juga berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Polresta Banda Aceh. Aksi di Polresta terkait dengan diamankannya salah seorang pengunjukrasa yang terjadi di kantor gubernur.

Di Gedung DPR Aceh, ribuan massa menuntut lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasannya, dan mendesak gubernur Aceh mencabut peraturan yang telah diterbitkannya. Massa menuntut DPR bersikap tegas terhadap penerapan Syariat Islam dan mendesak Irwandi segera mencabut Pergub tersebut.

“Bila Gubernur Irwandi tidak mencabut Pergub dimaksud, kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi,” kata Aditya, mahasiswa dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

Massa juga mengapresiasi kepolisian Kota Banda Aceh yang telah membongkar aksi prostitusi online. Polisi diminta menuntaskan kasus tersebut dengan memedomani pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

“Ini murni pergerakan masyarakat Aceh, tidak ada unsur politik tapi untuk membela Syariat Islam. Kita meminta Gubernur Aceh untuk bertanggungjawab karena kami nilai telah mengesampingkan Syariat Islam di Aceh,” kata Kordinator Aksi, Khairul Riza.

Massa yang dipimpin, Abu Muslim sempat berzikir bersama di halaman Kantor Gubernur Aceh. Asisten III Setda Aceh, Saidan Nafi dan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar A Jalil, datang menemui pengunjukrasa untuk berdialog, namun tidak berjalan dengan baik. (b.01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER