Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaReynhard Sinaga, "Predator Seksual Terbesar" dalam Sejarah Inggris

Reynhard Sinaga, “Predator Seksual Terbesar” dalam Sejarah Inggris

London — Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga, menggegerkan publik Inggris. Setelah pria WNI ini ternyata tercatat sebagai pelaku perkosaan berdarah dingin terbesar dalam sejarah Inggris.

Hakim Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020), akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pria kelahiran Jambi tahun 1983 ini.

Sebagaimana dikutip dari laman BBCIndonesia, Pengadilan Manchester telah menyidangkan kasus perkosaan berantai dengan terdakwa Reynhard Sinaga, sejak Juni 2018 hingga Desember 2019.

Pria yang sudah 10 tahun tinggal di Inggris ini, dihukum seumur hidup dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun, dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korbannya mengaku diperkosa berkali-kali. Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk namanya, tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.

Hakim Pengadilan Manchester, Suzanne Goddard, dalam putusannya pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard sebagai “predator seksual setan” yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim menyebut pria yang datang ke Inggris pada tahun 2007 saat usianya 24 tahun ini, sebagai pemerkosa berantai berdarah dingin yang tidak memperdulikan kondisi korban yang tidak sadar akibat dibius. Dalam kondisi itu, Renhad terus melakukan perkosaan terhadap korban sambil memfilmkannya.

Hakim Suzanne Goddard memimpin sidang kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga -yang disebut polisi sebagai kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris- dalam empat tahap, sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin, 6 Januari 2020.

Total korban yang kasusnya digelar dalam empat sidang ini adalah 48 pria dengan 159 dakwaan. Banyaknya jumlah dakwaan menunjukkan satu korban diperkosa Reynhard berkali-kali.

Namun Reynhard selalu menyangkal telah melakukan pemerkosaan. Pria ini mengaku melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua. Namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (6/1/2020).

Reynhard datang ke Inggris pada tahun 2007, kemudian menempuh studi di Universitas Manchester dari Agustus 2007 untuk gelar MA di bidang Sosiologi.

Pada Agustus 2012, Reynhard sempat kuliah di Universitas Leeds untuk PhD pada ilmu Geografi Manusia, tapi pria ini tidak menyelesaikannya. Reyndhard sempat menyerahkan tesisnya berjudul Sexuality and everyday transnationalism among South Asian gay and bisexual men in Manchester. Tesis itu diajukan pada Agustus 2016. Tetapi, Reynhard dinyatakan gagal, sehingga dia diminta untuk memperbaikinya.
(**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER