Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaSumutRencana Lapor Ombudsman, Hanya Berdasar Kuitansi, Sertifikat Diblokir BPN Sergai

Rencana Lapor Ombudsman, Hanya Berdasar Kuitansi, Sertifikat Diblokir BPN Sergai

Medan — Seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara, So Tjan Peng, mempertanyakan pemblokiran secara sepihak atas sertifikat beberapa bidang tanah miliknya seluas 18.000 meter persegi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai.

Pengusaha perabot ini lantas mendatangi Kantor BPN Sergai, Rabu pagi (4/3/2020) untuk mempertanyakan pemblokiran tanahnya itu. Ketika di meja pelayanan, petugas pria yang melayani So Tjan Peng, lalu memanggil temannya bernama Maria.

Maria menjelaskan bahwa pemblokiran atas permintaan seorang warga Medan Marelan, Kota Medan, berinisial MA. Hopeng, sapaan akrab So Tjan Peng, lantas meminta kepada Maria untuk foto copy dan foto melalui ponsel surat tersebut, namun ditolak.

“Tapi ini kan hak saya, saya sebagai pemilik tanah. Masa gak boleh. Kalau tidak boleh, saya fotokan aja ya,” pinta Ho Peng, dan dijawab dengan anggukan sedikit terpaksa dari Maria.

Saat dokumen diperiksa, dalam laporannya, MA hanya melampirkan foto copy kuitansi uang panjar beberapa bidang tanah di Desa Sei Buluh, Perbaungan, seluas 18.000 meter persegi. Dengan perjanjian apabila sekolah (tanah Al Wasliyah di samping tanah itu tidak berhasil dipindahkan, maka uang panjar akan dikembalikan), dengan uang panjar senilai Rp100 juta.

Kuitansi ini juga dibubuhi leges dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor: 367/LEG/II/2020/Hkm tertanggal 4 Februari 2020 bersamaan dengan bukti transfer senilai Rp100 juta. Menerima ini, BPN Sergai langsung melakukan pemblokiran usai MA membayar surat perintah setor senilai Rp150 ribu yang diterima BPN Sergai pada 28 Februari 2020.

“Kuitansi ini tidak sesuai. Di kuitansi yang saya foto kan waktu saya terima kuitansi, nomor SHM tidak ada ditulis,” ungkap Ho Peng, seraya menunjukkan bukti kuitansi asli yang difotokannya beberapa waktu lalu.

Usai menjelaskan kepada pihak BPN, Ho Peng pun sempat bertelepon dengan Kasi II Hubungan Hukum Pertanahan di BPN Sergai, Muhammad Rizki, dan ingin berbincang mengenai tanah miliknya yang diblokir.

Sekitar 10 menit berlalu, Ho Peng pun dipanggil oleh Maria dan di sana juga ada seorang perempuan berambut pendek, yang turut memberikan penjelasan bahwa pemblokiran itu sudah sesuai prosedur dan bisa dilakukan tanpa memanggil si pemilik tanah untuk dikonfrontir.

Ho Peng mempertanyakan tidak adanya surat pemberitahuan apapun yang disampaikan kepadanya sebagai pemilik tanah. Menjawab hal itu, petugas mengaku sedang mempersiapkan suratnya untuk dikirimkan ke pemilik tanah.

“Belum Pak, ini baru mau kami buat, karena ini baru kemarin,” akunya.

Dalam penjelasannya, petugas menuturkan tidak perlu memanggil pemilik tanah. Apalagi, masa berlaku pemblokiran itu hanya 30 hari. Jika diperpanjang lagi, harus ada keputusan dari pengadilan lagi.

“Ya kalau sudah sesuai prosedur, ya gak apa-apa bu, berarti BPN kan sudah bener. Jadi saya gak perlu lagi jumpai Pak Rizki atau Pak Kepala?,” tanya Ho Peng.

“Ini cuma sekali saja selama 30 hari kerja, kalau mau diperpanjang (status blokirnya) maka pihak pengadilan yang bisa mengajukan, kalau pribadi tidak bisa,” jelas petugas wanita dari BPN itu, yang mengaku bermarga Boru Sitorus.

Kepala Kantor BPN Sergai, I Wayan Suada, yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait pemblokiran sertifikat yang hanya berdasar kuitansi dan transfer dana, belum menjawab pertanyaan wartawan.

“Tidak bisa hanya permohonan, bukti transfer dan bukti kuitansi menjadi peristiwa hukum. Harus ada pemeriksaan lebih lanjut, apakah sudah dikategorikan menjadi suatu peristiwa hukum,” kata Konsultan Hukum So Tjan Peng, Edo Kurnia.

Edo juga mengaku, bahwa benar BPN berhak menerima permohonan dari MA. Akan tetapi belum bisa langsung melakukan blokir terhadap sertifikat tanah seseorang begitu saja.

“Harus dilihat dari sisi mana bisa dikatakan suatu peristiwa hukum atau adanya sengketa,” lanjutnya.

Edo mengaku akan melakukan klarifikasi kepada BPN mengenai pemblokiran tersebut. Termasuk harus adanya laporan polisi juga sebagai bukti pendukung jika hendak melakukan permintaan pemblokiran tersebut.

Ho Peng juga berencana akan membawa masalah ini ke lembaga pengawas pelayanan publik, yakni Ombudsman RI Perwakilan Sumut. “Rencana kita akan konsultasi dan bisa jadi membuat laporan resmi ke Ombudsman RI juga dalam waktu dekat,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER