Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaAcehRealisasi Penerimaan Kanwil DJBC Aceh Capai Rp53,9 Miliar

Realisasi Penerimaan Kanwil DJBC Aceh Capai Rp53,9 Miliar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, mencatat bahwa realisasi penerimaan Kantor Wilayah DJBC Aceh hingga akhir Juni 2023 mencapai Rp53,9 miliar.

Angka tersebut melebihi target APBN Tahun 2023 sebesar 103,17%, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Safuadi, saat pertemuan dengan awak media di Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh, Jumat (14/7/2023).

Safuadi mengatakan, meskipun secara persentase telah melebihi target yang ditetapkan, jumlah nominal yang tercapai menurutnya masih tergolong kecil.

“Kami berharap agar jumlah tersebut tidak hanya berada dalam dua digit, tetapi bisa mencapai tiga atau empat digit. Hal ini menjadi mimpi kita bersama dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, serta potensi yang dapat digali di Aceh,” tuturnya.

Safuadi menyadari bahwa dengan penurunan dana otonomi khusus (Otsus) di Aceh, diperlukan cara lain untuk meningkatkan kapasitas fiskal yang ada di Aceh.

Safuadi menyampaikan harapannya agar terjadi perubahan paradigma dalam cara kerja dan pengelolaan di Aceh, sehingga Aceh dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam penerimaan negara dan diharapkan dapat memberikan timbal balik berupa dana bagi hasil dan insentif daerah untuk Aceh.

Dia juga menyebutkan terkait dengan Bea Masuk dan Bea Keluar, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi di Aceh. Ekspor dan impor di Aceh masih bersifat insidentil, sehingga sulit diprediksi untuk penerimaan Bea Masuk dan Bea Keluar setiap tahunnya.

Selain itu, sarana dan prasarana di pelabuhan juga belum mendukung untuk dilakukan ekspor dan impor secara langsung dari dan ke wilayah Aceh. Kurangnya keterlibatan pemangku kepentingan di daerah juga menjadi faktor yang mempengaruhi kurangnya ekspor dan impor secara langsung.

Dalam hal cukai, lanjut Safuadi, tembakau memiliki potensi yang luar biasa karena rokok Aceh memiliki rasa yang khas. Namun perlu meyakinkan para investor ini, kesempatan bagi Aceh membangkitkan ekonominya.

Namun,ia menyebutkan masih terdapat beberapa faktor yang menghambat perkembangan industri rokok di Aceh, seperti berlakunya perda Syariah yang mengakibatkan bank Syariah tidak dapat memberikan bantuan permodalan untuk industri rokok.

Selain itu, dukungan pemangku kepentingan di daerah untuk mengembangkan potensi perkebunan tembakau dan industri rokok juga belum optimal.

Dia juga menyebutkan bahwa di Aceh, terdapat tujuh pengusaha hasil tembakau yang tersebar di beberapa kota, yaitu tiga di Kota Banda Aceh dan empat di Kabupaten Aceh Tengah. Sementara itu Safuadi juga menyebutkan bahwa realisasi penerimaan cukai hingga Juni 2023 mencapai Rp281.558.000,00.

“Dengan menanam 1 hektar tembakau, petani dapat memperoleh pendapatan bersih minimal sebesar 16 juta rupiah,” jelasnya.

Potensi lahan yang luas dan cocok untuk pertanian tembakau belum dimanfaatkan secara optimal, dan Safuadi berharap agar potensi ini dapat dikembangkan lebih baik di masa mendatang. Peningkatan ekonomi di Aceh melalui industri hasil tembakau juga menjadi fokus..(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER