Kutacane (Waspada Aceh) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Tenggara (Agara), Rahmad Fadli, menyebutkan ratusan personel Satpol PP akan diberhentikan.
“Akan diberhentikan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 800/14/2022, prihal evaluasi Tenaga Honorer dan Tenaga Pelayanan Khusus (TPK) di setiap Unit Kerja,” kata Rahmad Fadli, kepada Waspadaaceh.com, Minggu (09/01/2022).
Dia mengatakan, semua tenaga honorer dan TPK di unit kerja Satpol PP, untuk sementara waktu akan “dirumahkan”. Seterusnya akan ada pengurangan jumlah personel.
“Dirumahkan pada Selasa 11 Januari 2022. Dievaluasi satu hari setelah dirumahkan,” jelasnya.
Nanti, dari 378 tenaga honorer dan TPK di unit kerja Satpol PP Agara, kata dia, akan dikurangi menjadi 270 petugas. Artinya 108 petugas di instansi tersebut diberhentikan.
Menurutnya, pemberhentian petugas tersebut, terlebih dahulu, dievaluasi dari patokan usia dan faktor pendidikan, disesuaikan dengan PP Nomor: 6 Tahun 2010, tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kita akan evaluasi melalui faktor pendidikan dan patokan usia, yang sudah banyak di atas usia produktif,” katanya.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 800/14/2022 yang diterbitkan pada 5 Januari 2022, menyebutkan sehubungan dengan telah dimulainya Tahun Anggaran 2022 maka perlu dilakukan evaluasi terhadap Tenaga Honorer/TPK administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. (samsuri)