Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaRatusan Nakes Bakti Geruduk Dinas BKPSDM Pidie

Ratusan Nakes Bakti Geruduk Dinas BKPSDM Pidie

Sigli (Waspada Aceh) – Ratusan tenaga kesehatan berstatus tenaga bakti di Kabupaten Pidie menggeruduk kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pidie, Selasa (20/9/2022).

Ratusan tenaga medis itu datang dari berbagai instansi layanan kesehatan, di antaranya tenaga kesehatan bakti RSUD Tgk Chik Ditiro, Sigli, RSUD Tgk Abdullah Syafi’I, dan perwakilan tenaga Nakes bakti dari 26 Puskesmas yang ada di Kabupaten Pidie.

Kehadiran mereka ke kantor BKSDM Kabupaten Pidie, karena mereka resah belum ada kejelasan tentang keikutsertaan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Mereka tiba di kantor BKSDM Pidie sekira pukul 09:30 WIB. Mereka dengan tertib dan dengan nada santun menyampaikan aspirasi mereka. Namun kedatangan mereka untuk menjumpai Kepala BKSDM Kabupaten Pidie, Mulyadi Nurdin, tidak kesampaian. Tidak lama berada di kantor BKSDM Pidie, para Nakes tersebut membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya Koordinator Nakes Bakti, Pidie, Samsul Bari, menyampaikan, tercatat 916 Nakes berstatus tenaga bakti bekerja di RSUD Tgk Chik Ditiro, Sigli, serta sebanyak 2.285 Nakes tenaga bakti bekerja dan tersebar di 26 Puskemas yang ada di Kabupaten Pidie
“Jadi total jumlah kami sebanyak 3.201 Nakes,” katanya.

Dia mengungkapkan selama ini para Nakes yang berstatus tenaga bakti tidak pernah diberikan SK tugas oleh instansi terkait, baik dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU maupun dari Dinas Kesehatan atau Puskemas. Kondisi ini menyebabkan mereka tidak bisa melampirkan SK sebagai salah satu syarat untuk bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada kantor BKSDM Kabupaten Pidie. “Sementara batas akhir untuk melampirkan syarat pada 30 September 2022,” katanya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin, yang dikonfirmasi wartawan melalui saluran hand phone, menjelaskan persoalan SK para tenaga kesehatan berstatus tenaga bakti, adalah wewenang dari tempat tugas mereka masing-masing.

Permasalahan ini, sebut dia, telah dibahas secara bersama.”Sesuai ketentuan dari Kemenpan RB, persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga bakti adalah dengan melampirkan SK sehingga nantinya data mereka dapat diapload dalam sistem,”ujarnya.(b06)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER