Kutacane (Waspada Aceh) – Sidang Rancangan Qanun APBK Tahun 2022 Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), telah disahkan pada 30 November 2021. Sepuluh pandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRK Aceh Tenggara terjawab dengan sempurna.
Dalam proses sidang pada 27-30 November 2021, Fraksi Partai Golkar DPRK menyetujui setelah pandangan umum, dijawab oleh Bupati Raidin Pinim.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRK Agara, Sarlina Wati, dalam pembacaan pandangan umum, menyebutkan APBK merupakan alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, Fraksi Partai Golkar merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang pemerintah daerah dan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan pertanggungjawaban keuangan daerah serta tata cara pengawasan, penyusunan, dan perhitungan APBD.
Sepuluh pandangan umum Fraksi Partai Golkar itu di antaranya, nilai nota keuangan dan sasarannya. Ketidak sesuaian RKA OPD dengan anggaran di RAPBK. Peningkatan PAD dan pengelolaan objek wisata serta pembinaan atlet olahraga dari Dinas Pariwisata.
Kemudian, terkait pungatan liar berupa pemotongan BLT-UMKM di Dinas Koperasi. Pengalokasian biaya pemeliharaan dan perbaikan jalan kecamatan dan kabupaten di Dinas PUPR di antaranya, jalan Lumban Tua-Ukekh Deleng dan jalan Desa Penguapan serta jalan Mbangcang Lade-Pajak Pagi.
Seterusnya, pemantauan, pengendalian, serta evaluasi dan tanggap terhadap bahaya bencana banjir di BPBD. Koordinasi eksekutif dan legeslatif terkait dana Doka. Pemindahan decoder dan antena relay serta pemindahan antena pemancar radio Agara di Dinas Kominfo.
Standarisasi UMR tenaga honorer, dan pengurangan honorer di beberapa OPD yang melebihi kapasitas. Menyertakan pelayanan kelembagaan lembaga pendidikan swasta dengan pendidikan negeri di Dinas Pendidikan. (samsuri)