Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehKuasa Hukum Keberatan Penetapan Tersangka Kliennya dalam Kasus Jembatan Kuala Gigieng

Kuasa Hukum Keberatan Penetapan Tersangka Kliennya dalam Kasus Jembatan Kuala Gigieng

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Herni Hidayati, kuasa hukum K, mengungkapkan keberatan atas penetapan tersangka kliennya tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

“Bahwa syarat mutlak ditetapkannya seseorang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, harus adanya kerugian negara,” kata Herni saat konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (2/12/2021).

Namun dalam kasus ini, ucap Herni, belum ditemukan kerugian negara sedangkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas pertimbangan tersebut kliennya merasa keberatan ditetapkan dirinya sebagai tersangka.

Menurutnya, saat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana khusus atau tipikor, selain dua bukti permulaan yang cukup juga harus ditemukan adanya kerugian negara.

“Jika ditemukan ada sejumlah uang sebesar 1,3 miliar rupiah yang digunakan oleh developer atau penyedia jasa, itu ternyata setelah kita dapatkan melalui pihak bank, telah terjadi pembayaran sebesar 1,3 miliar tersebut,” jelas Herni.

Herni menambahkan bahwa pada tahun 2018 sudah dibayar sebesar Rp400 juta, kemudian adanya pembayaran kedua di tahun 2019 sebesar Rp890 juta. Jika memang ada laporan bahwa progres nol persen tapi telah terjadi pembayaran Rp1,3 miliar itu progres nol persen di lapangan benar karena proses pembuatan rangka baja.

Kemudian saat November baru diperiksa BPKP, katanya. Jadi pihak penyidik menetapkan terlebih dahulu, namun setelah diperiksa oleh BPKP ternyata tidak ditemukan kerugian, sehingga tidak ada aliran dana kepada K selaku PPTK. Kemudian yang Rp1,3 miliar ternyata digunakan untuk pembelian rangka baja.

Kliennya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan unsur kerugian negara belum ditemukan. Jadi kliennya keberatan karena jelas tidak ada melakukan tindak pidana korupsi dan kliennya merasa dirugikan nama baiknya, kredibelitasnya dan kedudukannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Oleh karena itu, kuasa hukum berencana melakukan pra peradilan kepada pihak Kejati Aceh sebagai penyidik pada 2 Desember 2021.

Dia berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk berani mengambil terobosan hukum, bahwa hak setiap warga negara itu sama di depan hukum dan meminta hakim agar mempertimbangkan setiap bukti-bukti. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER