Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehRamadhan Tiba, Pedagang di Banda Aceh Dilarang Jualan Makanan Hingga Pukul 16.00

Ramadhan Tiba, Pedagang di Banda Aceh Dilarang Jualan Makanan Hingga Pukul 16.00

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H, Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa.

Salah satunya, pedagang dilarang berjualan makanan dan minuman sejak waktu Imsyak hingga sore pukul 16.00 WIB.

Seruan bersama ini ditandatangani oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Letkol CZi Widya Wijamarko, Ketua Pengadilan Negeri R Hendral, Ketua Mahkamah Syariah H Ribat, Pj Sekda Wahyudi, dan Ketua MPU Banda Aceh H Damanhuri Basyir.

Penandatanganan seruan bersama tersebut, dilakukan dalam rapat yang digelar pada Rabu (6/3/2024) di balai kota. Rapat itu juga dihadiri oleh jajaran pejabat Pemko Banda Aceh seperti Asisten I Bachtiar dan Kadis Syariat Islam Ustaz Ridwan.

Sejumlah pejabat yang hadir, menegaskan beberapa poin penting dalam seruan tersebut. Salah satunya, bagi masjid dan meunasah, disarankan untuk memfasilitasi tempat ibadah yang bersih dan sehat serta mengatur tata laksana salat sesuai dengan ketentuan syariat.

Badan Kemakmuran Masjid (BKM) juga diminta untuk menghidupkan kegiatan ibadah dan syiar Islam selama bulan puasa.

Untuk pengusaha rumah makan, kafe, mal/supermarket, hotel, dan tempat hiburan, dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum, mulai dari waktu imsak hingga pukul 16.00 WIB.

Selain itu, semua jenis usaha dan jasa juga harus ditutup mulai dari salat Isya sampai selesai salat Tarawih, dan dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadan mulai pukul 21.30 hingga 24.00 WIB.

Kemudian tidak diperbolehkan menggelar karaoke, mengoperasikan permainan bilyard, PlayStation, berbagai jenis game online, dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan.

Seluruh hotel, wisma, dan penginapan turut dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari imsak hingga saat berbuka puasa.

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyatakan bahwa seruan bersama ini harus diawasi oleh seluruh petugas, baik Satpol PP dan WH maupun aparatur lain yang akan dibantu oleh TNI/Polri, “Agar dapat berjalan maksimal sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.” kata Amiruddin.

“Bagi warga non-Muslim, diharapkan dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai upaya pembinaan toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terjaga sedari masa indatu kita di Aceh,” jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER