Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaRakyat Aceh Desak Mendagri Anulir Penetapan 4 Pulau di Aceh Singkil

Rakyat Aceh Desak Mendagri Anulir Penetapan 4 Pulau di Aceh Singkil

Singkil (Waspada Aceh) – Masyarakat Aceh menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.1.1-6117, tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.

Dalam lampiran keputusan tersebut, berdasarkan revisi RT/RW Provinsi Aceh, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, empat pulau yang ada di Kabupaten Aceh Singkil tersebut, masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Padahal sebelumnya sudah diajukan agar ditinjau ulang, dengan menunjukkan bukti-bukti atas kepemilikannya.

Keempat pulau tersebut masing-masing, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Menanggapi polemik pencaplokan empat pulau Aceh Singkil oleh Sumut itu, sejumlah masyarakat Aceh mulai bereaksi dan meminta Mendagri untuk menganulir keputusannya atas pencaplokan empat pulau di Aceh Singkil tersebut.

Salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Aceh Singkil, Ismail Lubis, yang dikonfirmasi Waspada, Jumat (25/8/2023), menyesalkan sikap Mendagri yang terkesan apatis terhadap Bumi Sekata Sepekat Aceh Singkil itu.

Sumut tidak berdasar mencaplok empat pulau yang berada di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil itu. Sebab semua bukti kepemilikan dan bukti bangunan fisik yang ada, sangat kuat menunjukkan pulau itu milik Aceh

Sebab menurutnya, sudah jelas empat pulau itu milik Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Letaknya pun masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara.

Pemkab Aceh Singkil juga sudah menghadirkan pemilik pulau tersebut dari Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, saat pertemuan dengan utusan Tim Kemendagri dari Jakarta pada tahun 2022. Termasuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lainnya, namun sayangnya itu tidak digubris, tambahnya.

“Sepertinya ada aroma politis dalam pencaplokan empat pulau ini. Karena pemerintah kita banyak lalai dan lamban dalam penanganan masalah, sehingga muncul lah klaim milik Sumut,” ucap Ismail.

Kondisinya saat ini Menteri Dalam Negeri telah menetapkan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumut. Pemkab Aceh Singkil maupun Pemerintah Aceh harus segera menggugat agar Mendagri segera menganulir keputusan tersebut.

“SK Mendagri itu kan bukan Al-Qur’an, jadi sah-sah saja kita menggugat, jangan lembek lah. Ini menyangkut ha milik Aceh, bukan dalam artian menggerogoti hak orang,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Pemkab Aceh Singkil harus berjuang bersama-sama dengan melibatkan masyarakat. “Mereka tidak ada dasar mengambil pulau itu,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto, juga sudah meninjau langsung pulau tersebut bersama rombongan tim utusan dari Mendagri pada Jumat, 3 Juni 2022.

Dalam peninjauan itu turut hadir tim dari Pemerintah Aceh, Kepala Bakesbangpol Aceh, Mahdi Efendi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Aceh, M Syakir, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, serta pejabat dari Biro Hukum Setda Aceh, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, pejabat Dinas Perhubungan Aceh, hingga pejabat dari Kodam Iskandar Muda (IM).

Kemudian pejabat Pemkab Aceh Singkil, Bupati Dulmusrid, Kajari Singkil M Husaini, Dandim 0109 Singkil Letkol Czi Rizal Desriansyah, Komandan Pos TNI AL Pulau Banyak Letda Laut (E) Iswanto, Sekda Aceh Singkil Azmi dan Asisten 1 Junaidi SSTP. (B25)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER